Bawaslu Rekomendasikan Sanksi Tegas Bagi Anggota PPS yang Masih Terafiliasi Parpol di Sokaraja Lor

Bawaslu Rekomendasikan Sanksi Tegas Bagi Anggota PPS yang Masih Terafiliasi Parpol di Sokaraja Lor

Yon Daryono, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi.-BAWASLU BANYUMAS UNTUK RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Proses rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Banyumas mendapat sorotan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyumas setelah ditemukan adanya anggota PPS yang ternyata terafiliasi dengan partai politik. 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas tidak hanya meloloskan, namun juga melantik anggota partai politik untuk bertugas sebagai PPS di Desa Sokaraja Lor.

Kasus ini mencuat setelah laporan masyarakat yang disampaikan ke Bawaslu terkait adanya dugaan pelanggaran dalam proses seleksi PPS. 

Yon Daryono, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pengecekan mendalam dan menemukan adanya pelanggaran administratif. 

BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Purbalingga Terima 11 Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Selama Oktober

BACA JUGA:Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Bojongsari Naik penyidikan, Kades di Kejobong Dilaporkan Bawaslu

"Temuan pelanggaran administrasi ini sangat serius. KPU Banyumas terbukti merekrut, melantik, dan menugaskan pengurus partai politik sebagai PPS di Sokaraja Lor," ungkap Yon Daryono dalam pernyataannya tertulisnya, Rabu (30/10/2024).

Bawaslu menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk anggota PPS yang bersangkutan, pengurus partai politik dari tingkat kecamatan hingga kabupaten, serta anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Sokaraja Lor. Hasilnya, terbukti bahwa anggota PPS yang dimaksud masih tercatat sebagai anggota partai politik.

"Status keanggotaannya di partai politik sudah terbukti. Oleh karena itu, Bawaslu telah merekomendasikan agar yang bersangkutan diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Yon. 

Namun, Yon mengungkapkan bahwa KPU Banyumas hanya memberikan sanksi berupa pembinaan kepada anggota PPS tersebut, yang artinya ia masih aktif bertugas sebagai PPS.

BACA JUGA:Kades Kasegeran Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Halangi Panwascam Awasi Acara PKD

BACA JUGA:Kantor Bawaslu Purbalingga Digeruduk Ratusan Warga Bancar

Situasi ini dinilai kontradiktif mengingat aturan KPU yang jelas menyatakan bahwa anggota partai politik tidak dapat mendaftar sebagai PPS. Bahkan, tahapan seleksi yang dilakukan KPU Banyumas pada Mei 2024 tersebut seharusnya sudah menyeleksi dan meneliti latar belakang calon anggota PPS untuk menghindari konflik kepentingan.

Adapun tahapan seleksi PPS di Kabupaten Banyumas dimulai dari 2 Mei hingga 6 Mei 2024, diikuti oleh seleksi tertulis pada 15-18 Mei 2024. Pada 25 Mei 2024, KPU menetapkan anggota PPS terpilih, yang dilanjutkan dengan pelantikan pada 26 Mei 2024 lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: