Memenuhi Unsur, Laporan Dugaan Netralitas Kepala Desa Ditindaklanjuti ke Sentra Gakkumdu

Memenuhi Unsur, Laporan Dugaan Netralitas Kepala Desa Ditindaklanjuti ke Sentra Gakkumdu

Pengumuman Bawaslu Kabupaten Purbalingga tentang pemberitahuan status laporan atau temuan yang diumumkan, kemarin.-ADITYA/RADARMAS-

Hal itu tertulis dalam pengumuman Bawaslu Kabupaten Purbalingga tentang pemberitahuan status laporan atau temuan yang diumumkan, kemarin.

"Unsur formil dan materiil laporan tidak terpenuhi. Jadi hasil kajian yang kami lakukan tidak ditindaklanjuti," lanjutnya. 

Diketahui, oknum camat tersebut dilaporkan tim hukum Fahmi-Dimas, karena diduga melanggar netralitas ASN dengan mendukung dan mengkampanyekan Paslon dalam Pilkada Purbalingga 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: