Memenuhi Unsur, Laporan Dugaan Netralitas Kepala Desa Ditindaklanjuti ke Sentra Gakkumdu

Memenuhi Unsur, Laporan Dugaan Netralitas Kepala Desa Ditindaklanjuti ke Sentra Gakkumdu

Pengumuman Bawaslu Kabupaten Purbalingga tentang pemberitahuan status laporan atau temuan yang diumumkan, kemarin.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Purbalingga 2024.

Bawaslu menemukan unsur formil dan materiil dari laporan tim hukum Fahmi Muhammad Hanif dan Dimas P (Fahmi-Dimas), terpenuhi.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Misrad kepada Radarmas, Senin, 21 Oktober 2024.

"Karena unsur formil dan materiil-mya terpenuhi, maka ditindaklanjuti dengan pembahasan di tingkat Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu, red)," ungkapnya.

BACA JUGA:Bawaslu Purbalingga Terima Perbaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Oknum Camat

BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Oknum Camat, Bawaslu Minta Pelapor Lengkapi Laporan

Dia menambahkan, rencananya rapat di Sentra Gakkumdu dilaksanakan pada Senin, 21 Oktober 2024. 

"Nanti dalam pembahasan di tingkat Sentra Gakkumdu akan ditemui apakah pelanggaran yang dilakukan oleh oknum kepala desa yang dilaporkan," tambahnya.

Dijelaskan, dalam laporan tim hukum Fahmi-Dimas ada dua oknum kepala desa yang dilaporkan dengan dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa. 

Kedua kepala desa tersebut, berada di wilayah kecamatan Bojongsari. Keduanya diduga secara terbuka memberikan dukungan dan mengkapanyekan pasangan calon Dyah Hayuning Pratiwi dan Mahendra Farizal (Tiwi-Hendra).

BACA JUGA:Diduga Melanggar Netralitas ASN, Oknum Camat Dilaporkan ke Bawaslu

BACA JUGA:Bawaslu Banyumas Tangani Kasus Pelanggaran Netralitas ASN dan Perangkat Desa dalam Tahapan Pilkada 2024

Sementara itu, terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), yang diwlkaukan oknum camat di Kabupaten Purbalingga, tak ditindak lanjuti oleh Bawaslu.

Sebab, dalam laporan unsur formil dan materiil tidak terpenuhi. Sehingga, laporan diputus tidak dilanjutkan ke tingkat Sentra Gakkumdu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: