Sengketa Penggunaan Logo PKB, Bawaslu Perintahkan APK Diturunkan dalam Waktu 2 x 24 Jam

Sengketa Penggunaan Logo PKB, Bawaslu Perintahkan APK Diturunkan dalam Waktu 2 x 24 Jam

Mediasi sengketa antar peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Purbalingga 2024, di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-

"Bawaslu memberikan batas waktu 2 x 24 jam kepada termohon untuk menindaklanjuti perintah tersebut," katanya.

Dia menambahkan, jika tidak ada tindakan yang dilakukan dalam waktu yang ditentukan, Bawaslu akan melaksanakan penertiban bersama pihak terkait.

"Keputusan ini merupakan langkah penting dalam menjaga ketertiban kampanye, serta memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 berlangsung dengan adil dan sesuai aturan," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: