APK Pilkada Melanggar Aturan Pemasangan di Purbalingga Mulai Ditertibkan

APK Pilkada Melanggar Aturan Pemasangan di Purbalingga Mulai Ditertibkan

Penertiban APK melanggar aturan pemasangan yang dilaksanakan, Senin, 14 Oktober 2024.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Purbalingga 2024, melanggar aturan pemasangan mulai ditertibkan, Senin, 14 Oktober 2024.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga Misrad mengatakan, penertiban APK melanggar aturan pemasangan tersebut, dilakukan sebagai tindak lanjut rapat koordinasi yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga, pekan lalu.

"Penertiban dilakukan secara mandiri oleh tim pasangan calon (bupati dan wakil bupati) disamping oleh Satpol PP dan Bawaslu," katanya kepada Radarmas, ketika ditemui di Kantor Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Senin, 14 Oktober 2024.

Dia menjelaskan, penertiban dilakukan secara mandiri oleh tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati, karena pada PKPU 13 tahun 2024 tentang kampanye ada pasal ada penertiban dan pembersihan alat peraga menjadi tanggung jawab tim pemenangan.

BACA JUGA:Bawaslu Miliki Waktu Tiga Hari untuk Mengkaji Laporan Perusakan APK

BACA JUGA:APK Dirusak, Tim Kampanye Paslon Lapor ke Bawaslu Purbalingga

Hal berbeda terjadi ketika sudah masuk masa tenang kampanye Pilkada. Penertiban menjadi tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga.

"Satpol PP bertindak sebagai eksekutor, penertiban" ujarnya.

Diketahui pada masa tenang kampanye seluruh APK harus sudah diturunkan oleh seluruh tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Diketahui, penertiban dilakukan diseluruh titik yang ditemukan APK yang melanggar aturan pemasangan. 

BACA JUGA:Perusakan APK Bisa Dipidana, Bawaslu Purbalingga Ajak Masyarakat Jadi Pengawas Kampanye

BACA JUGA:Soal Kewenangan Penertiban APK di Purbalingga, Satpol PP Hanya Pengamanan, Bukan Eksekutor

"Tahap pertama penertiban APK melanggar aturan pemasangan dilaksanakan di wilayah perkotaan ditambah sebagian wilayah di Kecamatan Kalimanah," ujarnya.

Tahap selanjutnya, menurutnya akan dilakukan penertiban secara menyeluruh di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: