Pajak Penerangan Jalan Kurang Untuk Pasang LPJU Seluruh Banyumas

Pajak Penerangan Jalan Kurang Untuk Pasang LPJU Seluruh Banyumas

Salah satu pemasangan genset di Banyumas. Pemakaian genset meski dikenakan pajak yang diantaranya dipakai untuk membiayai penerangan jalan umum.-YUDHA IMAN PRIMADI/RADARMAS-

PURWOKERTO.RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang pada tahun ini ditarget sebesar Rp 85 miliar kurang untuk membiayai pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di seluruh wilayah Kabupaten Banyumas.

Kepala Bidang Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas, Agus Susanto mengatakan istilah baru PPJ adalah Pajak Penggunaan Energi. Pajak terebut dibayarkan oleh konsumen. PPJ melekat saat konsumen membeli token isi ulang pulsa listrik. Bagi konsumen paska bayar, otomatis saat konsumen membayar tagihan listrik di akhir bulan ada pajaknya.

"Konsumen dianggap sudah mengerti karena diatur dalam Perda. Sama seperti Undang-Undang ketika sudah diundangkan dianggap masyarakat tahu," katanya.

BACA JUGA:Butuh 5 Jam Evakuasi, Vio Pendaki yang Tersesat di Gunung Slamet Pilih Turun Jalan Kaki

Agus menjelaskan dengan PPJ yang dibayar oleh masyarakat Banyumas tidak serta merta di seluruh wilayah Banyumas diterangi oleh LPJU. Sepengetahuannya dengan PPJ di Kabupaten Banyumas untuk membiayai pemasangan LPJU seKabupaten Banyumas tidak cukup. Selain ditarik dari konsumen saat pembelian token isi ulang pulsa listrik, PPJ sepengetahuannya juga masuk ada dari penggunaan genset.

"Ada ketentuannya genset yang dipakai untuk usaha seperti perhotelan membayar pajak. Setahu saya tiga persen dari tarif penggunaan listrik," terangnya.

Dilanjutkannya dengan semakin banyaknya LPJU yang dipasang di Banyumas tidak berpengaruh pada kenaikan PPJ. Yang berpengaruh justru ketika rumah tinggal di Banyumas bertambah banyak maka PPJ naik.

BACA JUGA:APK Dirusak, Tim Kampanye Paslon Lapor ke Bawaslu Purbalingga

"Devoloper yang membangun perumahan otomatis ada PPJnya. Kewajiban developer ketika membangun perumahan memasang LPJU. Kalau tidak salah masuknya Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) perumahan dan kawasan permukiman," pungkas Agus. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: