Kejari Purbalingga Musnahkan 4,32 Gram Sabu dan Puluhan Obat Terlarang

Kejari Purbalingga Musnahkan 4,32 Gram Sabu dan Puluhan Obat Terlarang

Pemusnahan barang bukti di halaman Kejari Purbalingga.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga memusnahkan 4,32 gram narkotika jenis metamfemina atau sabu, di Halaman Kejari Purbalingga, Kamis, 3 Oktober 2024. Sejumlah narkotika jenis sabu yang dimusnahkan tersebut, berasal dari empat perkara.

Kepala Kejari (Kajari) Purbalingga Agus Khairudin mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum, yang sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap.

"Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari tugas Kejaksaan, untuk menegakkan keputusan hukum yang telah ditetapkan oleh pengadilan," katanya.

Dia menambahkan, barang bukti itu ada yang dirampas oleh negara, ada yang dimusnahkan, ada yang dikembalikan. "Ini adalah barang bukti yang harus kami musnahkan," tambahnya.

BACA JUGA:Berhasil Tagih Tunggakan Rp 1,996 M, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Penghargaan Kepada Kejari Purbalingga

BACA JUGA:Kejari Purbalingga Kembali Dipercaya BRI Selesaikan Kredit Bermasalah

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Purbalingga Syaiful Anwar menjelaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga Nomor : PRIN-1456/M.3.23/Kpa.5/10/2024 tanggal 02 Oktober 2024.

"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap periode bulan Mei hingga September 2024," jelasnya.

Dia mengungkapkan, pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari kurang lebih 18 perkara tindak pidana umum yang sudah inkracht.

Terdiri dari narkotika jenis metamfemina atai sabu dengan berat kotor kurang lebih 4,32 gram. Barang bukti narkotika itu berasal dari empat perkara atau kasus.

BACA JUGA:Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari Purbalingga Diminta Tegakan Hukum Berorientasi Kesejahteraan Masyarakat

BACA JUGA:Pemkab Purbalingga Perpanjang Kerjasama dengan Kejari Purbalingga di Bidang Datun

Selain itu juga dimusnahkan obat-obatan berjumlah 48 butir, Handphone lima unit, pakaian 39 setel, serta 51 barang lainnya.

Dalan pemusnahan tersebut, barang bukti berupa narkotika dan obat-obatan dilarutkan dalam air, untuk kemudian diblender dan dibuang ke saluran air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: