Bawaslu Tegaskan Belum Ada Jadwal Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Purbalingga

Bawaslu Tegaskan Belum Ada Jadwal Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Purbalingga

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga Misrad.-Dok Radarmas-

Secara normatif pelaksanaan kampanye dan poin-poin larangan kampanye diatur tegas pada PKPU 13 tahun 2024. Pelaksanaan kampanye selama 60 hari menjadi arena untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada pemilihan tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: