Sedang Tren dan Populer di Indonesia, Ternyata Segini Pajak Tahunan Mobil Listrik

Sedang Tren dan Populer di Indonesia, Ternyata Segini Pajak Tahunan Mobil Listrik

Pajak tahunan mobil listrik yang sedang tren dan populer di Indonesia -Pinterest -

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai besaran pajak tahunan untuk mobil listrik. 

Menurut Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021, mobil listrik dikenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang lebih rendah dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar fosil. 

Pajak tahunan untuk mobil listrik biasanya berkisar antara 0,5% hingga 1% dari nilai jual kendaraan. 

BACA JUGA:Wuling Air EV Varian Long Range: Mobil Listrik Dengan Jarak Tempuh 300 Km dengan Harga Hanya Rp190 Juta

BACA JUGA:Astra Akan Luncurkan 3 Mobil Listrik Baru dalam 2 Tahun ke Depan, Siap Saingi Dominasi Produsen China

Ini jauh lebih rendah dibandingkan pajak untuk mobil bensin atau diesel, yang bisa mencapai 2% hingga 3%.

Contoh Perhitungan Pajak Mobil Listrik 

Sebagai contoh, jika kalian memiliki mobil listrik dengan nilai jual Rp500 juta, pajak tahunan yang harus dibayarkan bisa berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta.

Sementara untuk mobil konvensional dengan nilai jual yang sama, pajak tahunan bisa mencapai Rp10 juta hingga Rp15 juta. 

BACA JUGA:5 Mobil Bekas yang Harganya Lebih Murah Dibanding iPhone 16 Pro Max Terbaru

BACA JUGA:5 Perbedaan Formula 1 dan Formula E, Dua Seri Balapan Mobil Dunia yang Sering Dikira Sama

Perbedaan ini menjadi insentif bagi masyarakat untuk beralih ke mobil listrik.

Perbandingan Pajak: Mobil Listrik vs. Mobil Konvensional

Pajak tahunan merupakan salah satu faktor penting dalam menentukan pilihan kendaraan. 

Mobil listrik menawarkan keuntungan finansial yang cukup signifikan dibandingkan dengan mobil konvensional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: