KPU Banyumas Tetapkan Sadewo-Lintarti untuk Pilkada 2024, Dipastikan Lawan Kotak Kosong

KPU Banyumas Tetapkan Sadewo-Lintarti untuk Pilkada 2024, Dipastikan Lawan Kotak Kosong

enandatanganan surat penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas pada Pilkada 2024 oleh para komisioner KPU Banyumas, Minggu (22/9/2024).-KPU UNTUK RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas resmi menetapkan satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banyumas 2024.

Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno tertutup yang berlangsung Minggu, (22/9/2024). Rapat pleno ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 120 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni, menjelaskan bahwa pasangan calon yang ditetapkan adalah Drs. H. Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti

"Pasangan ini diusulkan oleh gabungan beberapa partai politik, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, NasDem, Partai Gelora, PKS, PAN, Partai Demokrat, Perindo, PPP, dan Partai Ummat. Dengan jumlah perolehan suara sah gabungan partai tersebut pada Pemilu 2024 mencapai 1.044.498," jelas Sidiq.

BACA JUGA:Jumlah Pemilih di Kabupaten Banyumas Berkurang 1500 Orang

Sidiq juga menambahkan bahwa penetapan pasangan ini didasarkan pada beberapa faktor. Pertama, keabsahan persyaratan administrasi calon sudah diverifikasi dan tidak ada tanggapan masyarakat yang masuk selama masa tanggapan pada 15-18 September 2024. 

"Selain itu, KPU Banyumas juga telah menerima Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/179 Tahun 2024 terkait pemberhentian anggota DPRD Banyumas, Dwi Asih Lintarti, yang kini maju sebagai calon Wakil Bupati," tambahnya.

Dalam Pilkada Banyumas 2024, hanya ada satu pasangan calon yang ditetapkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 136 huruf a Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. 

Dengan demikian, pasangan Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti akan melaju sebagai calon tunggal dan akan mengikuti tahap pengundian nomor urut pada 23 September 2024.

BACA JUGA:Jumlah Pemilih di Kabupaten Banyumas Berkurang 1500 Orang

Salinan keputusan penetapan juga telah disampaikan kepada pasangan calon, tim pemenangan, serta Bawaslu Kabupaten Banyumas.

"Kami berharap seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik dan tertib. Setelah pengundian nomor urut, tahap berikutnya adalah Deklarasi Kampanye Damai yang akan dilaksanakan pada 24 September 2024," tutup Sidiq Fathoni. (dms)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: