Jumlah Pemilih di Kabupaten Banyumas Berkurang 1500 Orang
PKD (pengawas) Kelurahan dan PPS Kelurahan Karangwangkal memasang Daftar Pemilih Tetap di tempat-tempat yang strategis dan terjangkau masyarakat. -PPD KELURAHAN KARANGWANGKAL UNTUK RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Banyumas tahun 2024.
Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka yang digelar pada Jumat (20/9/2024), bersama dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 27 kecamatan di Banyumas serta perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Banyumas.
Dalam rapat tersebut, KPU Banyumas menetapkan jumlah total pemilih sebanyak 1.390.832 orang. Dari jumlah tersebut, 696.142 pemilih adalah laki-laki (50,05%) dan 694.690 adalah perempuan (49,95%).
"Para pemilih ini tersebar di 27 kecamatan, 331 desa, dan 2.650 Tempat Pemungutan Suara (TPS)," ujar Rofingatun Khasanah, Ketua KPU Kabupaten Banyumas dalam rilisnya, (21/9/2024).
BACA JUGA:KPU Cilacap Laksanakan Pengambilan Nomor Urut 4 Paslon Untuk Pilkada, Ini Nomor Urutnya
Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor 1537 Tahun 2024. Selain jumlah total pemilih, KPU Banyumas juga mencatat adanya penambahan pemilih baru sebanyak 3.946 orang, sementara 5.484 pemilih dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena berbagai alasan, seperti meninggal dunia dan pindah domisili.
Terdapat pula perbaikan data pemilih sebanyak 5.394 orang.
Rofingatun, juga menjelaskan bahwa terdapat penurunan jumlah pemilih sebanyak 1.500 orang dibandingkan dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang berjumlah 1.392.370 pemilih.
“Penurunan ini terjadi karena adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti meninggal dunia dan perpindahan domisili,” ujarnya.
BACA JUGA:Begini Modus Pengasuh Ponpes di Kedungreja Cilacap Cabuli Santriwati, 5 Korban Sudah Melapor
KPU Banyumas mengimbau kepada masyarakat untuk segera mengecek apakah nama mereka sudah terdaftar sebagai pemilih melalui portal daring di https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Selain daring, pengecekan juga dapat dilakukan secara langsung mulai tanggal 22 September 2024 di papan pengumuman RT/RW atau di kantor desa/kelurahan masing-masing.
“Jika masyarakat belum terdaftar, mereka bisa segera melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kantor desa atau kelurahan setempat,” tambah Rofingatun. (dms)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: