Diduga Bocorkan Data Elektronik Rahasia Dagang, Dua Orang Dilaporkan ke Polisi

Diduga Bocorkan Data Elektronik Rahasia Dagang, Dua Orang Dilaporkan ke Polisi

Hendry (kanan foto) didampingi pengacaranya menunjukan barang bukti.-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-

"Mereka kita tuntut dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ungkapnya. (dms)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: