Ribuan Batang Rokok Ilegal di Majenang Disita Petugas Gabungan
Petugas saat memeriksa dan mengamanan rokok ilegal dari sejumlah toko di wilayah Kecamatan Majenang.-Sadmoko Danardono untuk Radarmas-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Jajaran Satpol PP Kabupaten Cilacap bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai serta pihak terkait, kembali melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 420 bungkus atau 8.400 batang rokok ilegal berhasil diamankan oleh petugas gabungan.
"Operasi ini merupakan wujud sinergitas antara Satpol PP, Kantor Bea Cukai, PPNS serta melibatkan personel POMAL dan CPM," kata Kepala Satpol PP Cilacap Sadmoko Danardono, Kamis (5/9/2024).
Personel menyasar beberapa warung yang dicurigai menjual rokok ilegal dan setelah dilakukan pemeriksaan petugas mendapati sejumlah warung menjual serta menyimpan rokok tak berpita cukai itu.
BACA JUGA:Hasil Tes Kesehatan Paslon Pilkada 2024 Diserahkan, Secara Jasmani 4 Paslon Dinyatakan Sehat
BACA JUGA:Potensi Hujan Intensitas Ringan Terjadi di Cilacap
"Kita sasar toko-toko, warung, pasar bahkan jasa ekpedisi juga kita periksa satu persatu," lanjutnya.
Setelah diamankan, seluruh barang bukti rokok ilegal langsung dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Cilacap untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Barang bukti kita amankan, selanjutnya kepada para penjual kita berikan himbauan agar tidak menjual rokok ilegal atau yang tidak memiliki pita cukai," tandasnya.
Atas capaian tersebut Sadmoko mengucapkan banyak terima kasih kepada para petugas yang terlibat termasuk petugas pengamanan dari POMAL dan CPM.
"Alhamdulillah, operasi pemberantasan rokok ilegal bersama Kantor Bea dan Cukai kali ini berhasil mengamankan cukup banyak barang bukti. Terima kasih pula atas kerja keras petugas, sehingga operasi berlangsung sukses, aman, dan terkendali," pungkasnya. (jul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: