Belum Ada Penetapan Pasangan Calon, Bawaslu Belum Bisa Menindak Baliho Pilkada
Baliho sejumlah tokoh yang bakal maju dalam Pilkada Serentak 2024 masih meramaikan Simpang Walik, kemarin.-ADITYA/RADARMAS-
Menurutnya, KPU sebagai penyelenggara, partai politik maupun gabungan partai politik sebagai pengusung pasangan calon harus mengantisipasi potensi pelanggaran dan sengketa.
Sebab, hal itu menurutnya sangat mungkin terjadi pada tahapan pendaftaran pasangan calon, pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: