Berhasil Tagih Tunggakan Rp 1,3 M, Pemberi Kerja Diharapkan Lebih Patuh Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Berhasil Tagih Tunggakan Rp 1,3 M, Pemberi Kerja Diharapkan Lebih Patuh Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga.-Aditya/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 1.323.942.162 atau Rp 1,3 miliar lebih. 

Penyelamatan keuangan negara tersebut berasal dari penagihan tunggakan iuran pemberi kerja/badan usaha (PKBU) BPJS Ketenagakerjaan.

Hal itu dijelaskan oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Purbalingga Kris Hadi Widayanto SH MH kepada Radarmas, Rabu, 21 Agustus 2024.

"Pelaksanaan penagihan tunggakan iuran PKBU tersebut, dilaksanakan untuk menyelamatkan keuangan negara. Serta, untuk meningkatnya kepatuhan pemberi kerja/badan usaha," jelasnya.

BACA JUGA:Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari Purbalingga Diminta Tegakan Hukum Berorientasi Kesejahteraan Masyarakat

BACA JUGA:Pemkab Purbalingga Perpanjang Kerjasama dengan Kejari Purbalingga di Bidang Datun

Diharapkan melalui kegiatan pemulihan keuangan negara, melalui penagihan tunggakan iuran PKBU tersebut, pemberi kerja lebih patuh dalam pemenuhan hak terhadap pekerjanya.

Sehingga, tidak ada lagi hak para pekerja yang terabaikan. "Bagi yang belum memenuhi kewajiban pemenuhan tunggakan iuran PKBU, kami imbau agar segera memenuhi kewajibannya," lanjutnya.

Dia berharap dengan kerjasama Kejari Purbalingga dan BJPS Ketenagakerjaan akan terjadi peningkatan jumlah pekerja yang terlindungi manfaat program.

Yakni, di sektor formal atau penerima upah (PU) dan informal atau bukan penerima upah (BPU). 

Diketahui, Kejari Purbalingga dan BPJS Ketenagakerjaan sudah menjalin kerjasama dalam bentuk pemberian SKK atau surat kuasa khusus. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: