Ruda Paksa Anak Tiri dengan Dalih Pesugihan, Warga Cilacap Divonis 16 Tahun Penjara

Ruda Paksa Anak Tiri dengan Dalih Pesugihan, Warga Cilacap Divonis 16 Tahun Penjara

Jumpa pers kasus ruda paksa yang dilakukan oleh RM, di Mapolres Purbalingga, awal tahun 2024 lalu.-Dok Aditya/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Masih ingat dengan pasangan suami istri yang ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga, karena kasus ruda paksa terhadap anak di bawah umur, awal tahun 2024 lalu?

Kabar terbaru pelaku berinisial RM (54), warga Cilacap Kabupaten Cilacap, resmi divonis hukuman 16 tahun penjara. RM divonis bersalah karena melakukan ruda paksa terhadapnanak tirinya yang masih berusia 16 tahun. 

Hal itu terungkap dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga Nomor 37/Pid.Sus/2024/PN Pbg, tertanggal 30 Juli 2024. Hakim Ketua Haryadi didampingi hakim anggota Nikentari dan Agusta Gunawan, serta Panitera Pengganti Sutari memutuskan terdakwa bersalah.

Terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam amat putusan tersebut, terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

BACA JUGA:Rudapaksa Anak Tiri dengan Alasan Pesugihan, Warga Cilacap Ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga

BACA JUGA:Berkas Oknum Guru Ruda Paksa Tujuh Siswa Dilimpahkan ke PN Purbalingga

Yakni, turut serta membujuk anak melakukan persetubuhan yang dilakukan terus menerus, sebagaimana tertuang dalam dakwaan tunggal.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dipidana denda Rp 50 juta. Dengan ketentuan kima denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Saat ini, terdakwa sudah menjalani hukuman penjara sesuai dengan putusan dari majelis hakim PN Purbalingga tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri RM (54) dan SK (42), ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga, karena kasus ruda paksa terhadap anak di bawah umur.

BACA JUGA:Kejari Purbalingga Musnahkan Barang Bukti dan Rampasan, Sebagian Besar dari Kasus Rudapaksa

BACA JUGA:Sempat Kabur ke Hutan Pinus, Tersangka Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Purbalingga Ditangkap Polisi

Terdakwa merupakan ayah tiri korban. Korban adalah anak perempuan yang masih berusia 16 tahun. Sedangkan SK adalah ibu kandung korban.

Peristiwa ruda paksa terhadap anak tirinya sudah dilakukan sebanyak tiga kali. RM, melakukan perbuatan terhadap anak tirinya dengan alasan  ritual pesugihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: