Ruda Paksa Anak Tiri dengan Dalih Pesugihan, Warga Cilacap Divonis 16 Tahun Penjara

Ruda Paksa Anak Tiri dengan Dalih Pesugihan, Warga Cilacap Divonis 16 Tahun Penjara

Jumpa pers kasus ruda paksa yang dilakukan oleh RM, di Mapolres Purbalingga, awal tahun 2024 lalu.-Dok Aditya/Radarmas-

Ironisnya SK yang merupakan ibu kandung korban, yang menawarkan kepada RM untuk di ruda paksa. Korban sempat menolak, namun tak bisa mengelak karena bujuk rayu RM dan ibu kandungnya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: