Jelang Pilkada, MUI Purbalingga Ingatkan Golput Haram
KH Roghib Abdurrahman Ketua MUI Purbalingga-Dok Amarullah Nurcahyo/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purbalingga kembali mengingatkan masyarakat pemilih untuk tetap menyalurkan hak pilihnya. Ketua MUI Kabupaten Purbalingga, KH Roghib Abdurrahman, menyatakan bahwa sudah jelas fatwa ulama jika Golput itu haram.
Pada Minggu, 4 Agustus 2024, KH Roghib Abdurrahman menjelaskan bahwa fatwa tentang Golput terdapat pada hasil keputusan Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia. Keputusan ini terkait dengan Masa'il Asasiyah Wathaniyah atau Masalah Strategis Kebangsaan, yang ditetapkan pada 26 Januari 2009 dengan judul Penggunaan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum.
Isi fatwa tersebut menyatakan bahwa pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal untuk terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
Memilih pemimpin (nashbu al imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama. "Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat," paparnya.
BACA JUGA:Bawaslu Purbalingga Temukan Pelajar MI Masuk Daftar Pemilih Pilkada
BACA JUGA:Jumlah Pemilih Baru Pilkada 2024 Kisaran 11 Ribu
Pemimpin yang dipilih haruslah beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), serta mempunyai kemampuan (fathonah).
"Pertimbangannya memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib, termasuk dalam memilih saat coblosan pemilu dan sejenisnya," tambahnya.
Lebih lanjut, KH Roghib Abdurrahman menegaskan bahwa ketika pemilih memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat seperti jujur, terpercaya, amanah, dan fathonah, atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat, maka hukumnya adalah haram. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: