Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Dana Eks PNPM Kedungbanteng Kembali Ditahan

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Dana Eks PNPM Kedungbanteng Kembali Ditahan

Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Gloria Sinuhaji beserta jajaran saat Konfrensi Pers, Senin (22/7/2024).-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Setelah sempat menghirup udara bebas, tiga terdakwa kasus korupsi dana eks PNPM Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, kembali dijebloskan ke penjara. Keputusan ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan vonis bebas terhadap ketiganya.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Gloria Sinuhaji, saat konferensi pers pada Senin (22/7/2024) menjelaskan, salah satu terdakwa Korupsi dana PNPM sebesar 14 Miliar itu adalah mantan Camat Kedungbanteng, Purjito (55). Sementara dua lainnya adalah Komisaris Utama PT LKM Kedungmas Arif Indra Setyadi (54) dan Direktur Utama PT LKM Kedungmas Ida Rokhani (53).

"Kami telah mengeksekusi tiga terpidana korupsi dana eks PNPM Kecamatan Kedungbanteng," ujarnya.

BACA JUGA:Badut Dino Sambut Hari Pertama Masuk Sekolah

Sebelumnya, pada sidang di Pengadilan Tinggi Semarang, ketiganya divonis bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. "Pada tingkat pertama terbukti bersalah, tingkat kedua diputus bebas dan dalam kasasi kami berhasil meyakinkan hakim bahwa perkara ini terbukti bersalah," lanjut Sinuhaji.

Dalam putusan MA, ketiganya divonis empat tahun penjara. "Masing-masing terpidana sudah kami eksekusi untuk menjalankan pidana empat tahun penjara," jelas Sinuhaji.

Meski demikian, ketiga terpidana sedang melakukan upaya hukum kembali dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

BACA JUGA:Tradisi Sedekah Bumi, Warga Desa Kuripan, Cilacap Ngalap Berkah Gunungan Jolen

Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Purjito dijatuhi hukuman empat tahun penjara, sedangkan dua terdakwa lainnya divonis lima tahun penjara. Namun, Pengadilan Tinggi Semarang kemudian membebaskan mereka karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. (dms)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: