Awaluddin Muuri Mengajukan Pengunduran Diri dari Penjabat Bupati Kabupaten Cilacap

Awaluddin Muuri Mengajukan Pengunduran Diri dari Penjabat Bupati Kabupaten Cilacap

Pj Bupati Cilacap Awaluddin Muuri. -JULIUS/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID  - Awaluddin Muuri mengajukan pengundurunan diri sebagai Penjabat Bupati Kabupaten Cilacap kepada Kementerian Dalam Negeri. Surat pengunduran dirinya secara resmi ia kirim pada Rabu (17/7/2024) kemarin.

Dikonfirmasi mengenai kabar tersebut, ia membenarkan perihal surat pengunduruan dirinya. Terkait alasannya, dia mengatakan, sudah mantap untuk ikuti kontestasi Pilkada 2024.

"Kemarin batas akhir pengunduran diri. Secara aturan diharuskan mengajukan pengunduran diri 40 hari sebelum pendaftaran pada tanggal 27 Agustus mendatang," katanya, Kamis (18/7/2024).

Dengan pengunduran diri tersebut, dis optimis akan ada rekomendasi dari partai yang mendukung pencalonan dirinya dalam Pilkada yang akan dilaksanakan pada November mendatang.

BACA JUGA:Ubur-Ubur Muncul di Pantai Teluk Penyu Cilacap, Wisatawan Diminta Waspada

BACA JUGA:Suhu Udara Dingin di Cilacap Diprediksi Hingga Agustus, Suhu Udara Minimum 23 Derajat Celcius

"Sudah mengajukan pengunduran diri berarti sudah ada tanda - tanda rekomendasi," tandasnya.

Dalam waktu 40 hari selama Mendagri masih memproses pengunduran diri dengan mencari Pj kepala daerah pengganti, Pj Kepala Daerah juga tetap masih bekerja hingga pengunduran diri (SK) disetujui Kemendagri.

"Yang jelas sudah mengajukan pengunduran diri untuk maju, kemarin hari terakhir pengajuannya," pungkasnya.

Sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Tito Karnavian, Penjabat (Pj) kepala daerah yang ikut Pilkada 2024 harus mengundurkan diri dari jabatannya.

Pengajuan pengunduran diri tersebut, paling lambat 17 Juli 2024 atau 40 hari dari tahapan pendaftaran calon Pilkada 2024, yaitu 27 Agustus 2024. (jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: