Fenomena Truk Angkutan Overload di Cilacap Meresahkan Masyarakat

Fenomena Truk Angkutan Overload di Cilacap Meresahkan Masyarakat

Truk angkutan yang overload melintas di Karangkandri Cilacap.-RAYKA/RADARMAS-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Truk angkutan batu sering melintas di wilayah Kabupaten Cilacap. Bahkan truk tersebut membawa muatan melebihi kapasitas atau overload. Fenomena tersebut meresahkan masyarakat khususnya bagi pengguna jalan yang melintas.

Ayu, warga Cilacap mengatakan, truk bermuatan overload sering dijumpai di perempatan Karangkandri, Cilacap.

Saat berada di belakang truk tersebut, sering timbul rasa kekhawatiran jika muatan yang melebih kapasitas itu jatuh.

"Biasanya truk yang membawa muatan batu overload itu juga sudah tua, jalannya lama sekali, seperti tidak kuat. Jadi deg - deg an kalau lagi di bekalang truk itu," katanya.

BACA JUGA:Suhu Udara di Cilacap Lebih Dingin dari Biasanya

BACA JUGA:Syamsul Aulia Rahman Akan Berpasangan Dengan Sindy Syakir untuk Pilkada 2024

Bahkan baru-baru ini, ramai di media sosial, masyarakat yang mengeluahkan adanya truk muatan batu melebih kapasitas melintas di wilayah Ciwuni, Lebeng, Kecamatan Kesugihan, Cilacap. 

Menurut curahan warganet tersebut, batu-batu yang berada di truk jatuh ke jalan. Untung saja tidak ada korban jiwa.

Masyarakat meminta pihak berwajib untuk menindak adanya fenomena truk dengan muatan yang melebihi kapasitas.

Menanggapi fenomena ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap akan segera melakukan pembinaan kepada pihak pemesan barang maupun kurir truk-truk tersebut.

"Langkah kita langsung kepembinaan ke lapangan kepihak pemesan barang, kurirnya atau sopir truk-truk itu, kita akan kesana segera dalam waktu dekat kita akan cek ke lokasi," kata Kasi Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap, Tri Haryanto.

Dikatakan Tri, Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap tidak dapat melakukan penindakan secara langsung di lapangan. Hal ini sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

"Kalau penindakan di jalan harus dengan pihak Kepolisian. Sudah diatur Perda, kewenangan daerah tidak sampai ke penindakan," kata dia.

Meski demikian, pihaknya juga sudah sering melakukan pembinaan kepada pada pelaku usaha jasa angkutan, terutama tentang angkutan Over Dimension dan Over Loading atau ODOL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: