Terkait PKPU Pilkada Terbaru, Bacabup Petahana Dipastikan Tetap Bisa Nyalon
Diterima : Bacabup Petahana Tiwi saat menyerahkan berkas pengembalian formulir dan diterima Ketua DPC PDIP HR Bambang Irawan-Amarullah Nurcahyo/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Peraturan Komisi Pemilihan Umum PKPU RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota telah terbit. Untuk Kabupaten Purbalingga, dipastikan bakal calon bupati (Bacabup) Petahana Dyah Hayuning Pratiwi bisa maju ke kontestasi Pilkada tahun 2024 ini.
Dalam keterangan persnya, Rabu 3 Juli 2024, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purbalingga HR Bambang Irawan menjelaskan, soal pencalonan petahana mengacu Pasal 19 terutama huruf e dalam PKPU tersebut.
“Disebutkan bahwa masa jabatan dilakukan saat pelantikan. Jika mengacu pasal tersebut, bu Tiwi saat dilantik menjadi bupati pertama kali adalah pada Jumat 12 April 2019. Setelah dilantik itu masa jabatan yang dijalani belum melebihi 2,5 tahun. Jadi belum dianggap sebagai satu periode," paparnya.
Kemudian Tiwi kembali maju di Pilkada Purbalingga tahun 2020 bersama Cawabup Sudono. Pasangan Tiwi-Dono memenangkan Pilkada Purbalingga dan dilantik menjadi Bupati dan Wabup Purbalingga periode 2021-2026 pada Jumat 26 Februari 2021.
BACA JUGA:DPC PDIP Purbalingga Yakin Usulkan Tiwi Bacabup Purbalingga
BACA JUGA:Sumringah, Bupati Petahana Kembalikan Berkas Bacabup ke Partai Gerindra
“Melihat urutan itu masa jabatan Tiwi sebagai bupati belum dua periode. Karena saat dilantik pertama kali sebagai bupati hanya menjabat kurang dari 2,5 tahun. Makanya mengacu PKPU Nomor 8/2024 beliau kembali bisa maju sebagai Bacabup di Pilkada Purbalingga 2024," tambahnya.
Disampaikan PDI Perjuangan Kabupaten Purbalingga memang kembali mengusulkan kepada DPP PDI Perjuangan melalui DPD PDI Perjuangan Jateng agar Tiwi kembali mendapatkan rekomendasi sebagai Cabup PDI Perjuangan di Pilkada Purbalingga tahun 2024.
“Pasangan Cawabupnya siapa kami menunggu rekomendasi DPP PDI Perjuangan. Intinya kami siap mencalonkan dan memenangkan bu Tiwi di Pilkada Purbalingga 2024,” tuturnya.
Sementara itu Ketua KPU Purbalingga Zamaahsari mengatakan prinsipnya penghitungan masa jabatan mulai pelantikan. Jika saat menjabat Plt Bupati belum dilantik dan saat dilantik ketika menjabat bupati difinitif, tinggal dihitung sampai masa akhir jabatan.
“Apakah sudah menjabat sampai atau lebih 2,5 tahun. Kalau sudah melewati 2,5 tahun maka sudah dianggap satu (1) masa jabatan dan sebaliknya jika belum sampai 2,5 tahun maka belum dihitung satu (1) masa jabatan sesuai putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009,” jelasnya. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: