KPU Banyumas Butuhkan 5 Ribu Pantarlih
Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathony. -DOK KPU BANYUMAS UNTUK RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas bakal segera melakukan rekruitment calon petugas panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). Hal ini guna proses persiapan Pilkada 2024.
KPU Banyumas membutuhkan sampai 5.195 orang petugas Pantarlih. Yang nantinya akan bertugas selama sebulan dan ditempatkan di seluruh wilayah Banyumas.
Komisioner KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan Sidiq Fathony mengatakan, dari hasil pemetaan, akan ada 2.646 TPS di Banyumas. Masing-masing TPS untuk pemilihnya yang kurang dari 400 jumlah Pantarlih 1 orang.
BACA JUGA:Aspirasi Direalisasi, Guru Apresiasi AYK Anggota DPRD Kabupaten Tegal
Dan untuk TPS dengan jumlah pemilihnya lebih dari 400, membutuhkan jumlah Pantarlih 2 orang. Sehingga kebutuhan total Pantarlih se Banyumas sebanyak 5.195 orang.
"Penerimaan Pantarlih atau PPDP dilakukan di masing-masing Desa atau Kelurahan melalui PPS setempat," ungkapnya.
Berdasarkan surat Keputusan KPU nomor 638 Tahun 2024, Petugas Pertalih akan bekerja selama 1 bulan mulai 24 Juni 2024 sampai dengan 5 Juli 2024.
BACA JUGA:Aksi Tolak Tapera di Alu-Alun Purwokerto, HMI : Tapera 'Tabungan Penindasan Rakyat'
"Gaji Petugas Pantarlih satu bulan Rp 1 juta," lanjutnya.
Sementara untuk jadwal seleksi calon Pantarlih sesuai Lampiran II Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc, Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. (win)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: