Pembuatan Database Aset RTH di Kabupaten Banyumas Diundur

Aset pohon Ebony dan Kenari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas di tepian Jalan RA Wiryaatmaja.-ALWI SAFRUDIN/RADARMAS -
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID – Rencana pembuatan database aset ruang terbuka hijau (RTH) di Kabupaten Banyumas diundur hingga Januari 2025. Aset RTH berupa pohon baik di median maupun tepi jalan sebelumnya direncanakan dibuat database bulan Desember ini.
Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas, Septian Muhranto mengungkapkan, pemunduran pembuatan database karena saat ini pihaknya lebih memprioritaskan penanaman pohon.
"Kita fokus penanaman, karena momen nya memanfaatkan musim hujan. Kemungkinan (pembuatan database) mulai Januari 2025," ungkapnya.
Ia mengatakan, untuk sejumlah persiapan sudah ada, tinggal eksekusi lapangan. Namun, saat ini mendahulukan penanaman pohon diberbagai lokasi dengan memanfaatkan momentum musim hujan. Karena jika penanaman dilakukan pada musim kemarau kemungkinan gagalnya tinggi.
BACA JUGA:Aset RTH di Jalan Merdeka Purwokerto Akan Dibuat Database
Aset pohon akan mendahulukan pendataan yang berada di ruas-ruas kota. Misalnya di Jalan Bank yang terdapat Ebony dan Kenari hingga Jalan Gatot Subroto. Selain itu juga data pohon tabebuya di sepanjang Jalan Sudirman.
Nantinya apabila sudah terealisasi, database akan ikut serta dalam fasilitas domain servernya Dinkominfo. "Kami punya tim IT, nanti fasilitas domain dari Dinkominfo kita komunikasikan supaya servernya bisa nunut," kata Septian.
Database sendiri bisa jadi bahan apabila bidang aset membutuhkan data. Sejak dulu memang sudah ditanyakan terkait pencatatan pohon yang ada. Namun saat ini ketika ada pohon mati atau tumbang tidak bisa dilacak.
"Saya inginnya dibuat database dulu, kalau nanti bikin QR itu membutuhkan biaya, hal ini akan ditahap selanjutnya," lanjut Septian.
Setelah dibuat database kemudian dapat diajukan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait pengadaan QR Code, misalnya untuk kebutuhan acrylic 10x10 untuk sekian ribu pohon.
"Apabila kita sudah ada data baru bisa jadi alasan pengajuan ke TAPD," pungkas Septian. (alw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: