Luas Ruang Terbuka Hijau Purbalingga Jauh dari Standar

Luas Ruang Terbuka Hijau Purbalingga Jauh dari Standar

SEJUK: Taman Bojong Purbalingga sebagai salah satu penyokong RTH di kota Purbalingga. AMARULLOH NUR CAHYO/RADARMAS PURBALINGGA - Ruang Terbuka Hijau (RTH) perkotaan di Purbalingga hingga saat ini baru mencapai 8,84 persen atau sekitar 246,99 hektar. Seharusnya RTH minimal 20 persen luasannya. Hal itu terungkap saat rangkaian paparan di hadapan Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan kementerian lainnya dalam rapat lintas sektoral, Kamis (13/2) di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan. Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM mengungkapkan, RDTR tentunya juga menampung rencana RTH. “Saat ini RTH di kawasan perkotaan Purbalingga masih sangat minim yakni baru 8,84 persen. Padahal sesuai aturan setidaknya RTH seluas 20 persen. Kami punya beberapa opsi agar RTH 20 persen bisa kita cukupi. Kita masih punya tanah-tanah Pemda, atau memanfaatkan trotoar, median jalan dan bahu jalan sebagai RTH. Disamping juga memanfaatkan sempadan sungai dan daerah pertanian,” paparnya. RDTR kawasan perkotaan juga memuat zonasi yakni 14 zona dan 26 sub zona peruntukan. Terdapat 629 jenis kegiatan usaha sesuai ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Perda RDTR kawasan perkotaan ini nantinya digunakan sebagai salah satu acuan investor saat melakukan perizinan. Selain itu juga mengendalikan agar keberlanjutan fungsi lingkungan kota bisa terjaga. Ia berharap agar penyusunan RDTR ini mampu mengembangkan kawasan perkotaan Purbalingga yang mendukung iklim investasi termasuk proses perizinan. “Saat ini terkait perizinan, Presiden telah menginstruksikan untuk OSS (Online Single Submission). Dengan terbentuknya Perda RDTR kita tidak lagi mengacu RTRW, cukup RDTR Insha Allah perizinan akan lebih mudah dan memberikan kemaslahatan bagi pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya. Disamping investasi dan perizinan, Perda RDTR kawasan perkotaan ini juga dapat mengendalikan beberapa masalah strategis lainnya. Diantaranya, industri di perkotaan, perkotaan yang kurang berkembang. “Saat ini perkembangan kota masih terpusat. Sehingga ke depan kita perlu memecah keramaian dan kemacetan dengan membangun jalan lingkar/alternatif,” katanya. Tujuan dari penataan ruang ini, menurut bupati adalah untuk mewujudkan kawasan perkotaan Purbalingga sebagai pusat kegiatan lokal dan kawasan pemukiman perkotaan yang aman, nyaman dan ramah lingkungan. Di dalamnya sudah disusun kebijakan, berikut dengan strateginya. Bupati memaparkan, kawasan perkotaan Purbalingga yang dimaksud meliputi 23 desa/kelurahan seluas 2794,49 Ha. Kawasan perkotaan paling utara yakni, Desa Brobot dan Kalikajar, paling timur Desa Jatisaba dan Toyareja, paling selatan Desa Grecol, Mewek dan Bojong sedangkan paling barat Desa Babakan, Selabaya dan Karangsentul. Kawasan tersebut dibagi lagi menjadi 4 Sub Bagian Wilayah Perkotaan (BWP) yang masing-masng memiliki karakteristik. Diantaranya Pusat pelayanan kota, sub pusat pelayanan kota, industri UMKM, kawasan peruntukan industri, SIKM Knalpot, pendidikan dan sebagainya. “Kita juga perlu melakukan penataan kawasan pendidikan, salah satu wilayah yang akan ketempatan untuk Universitas Islam Negeri (UIN) adalah di kawasan Sub BWP-D (Selatan). Kawasan ini juga yang paling prioritas untuk dikembangkan, karena memiliki banyak karakteristik dan masih banyak ruang yang belum termanfaatkan,” ungkapnya. Rencana struktur ruang, RDTR kawasan perkotaan juga memuat rencana jalan lingkar perkotaan Purbalingga. Jalan lingkar ini tinggal membuat jalan penghubung dari jalan eksisting. Diantaranya penghubung Dawuhan - Karanglewas, Brobot - Wirasana dan Brobot - Gemuruh, Wirasana - Kalikajar, GOR - TMP Karangpule, Tejasari - Lamongan, Bojong - Mewek, dan Kandanggampang - Karangsentul. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: