Sadewo Kembalikan Formulir Bakal Calon Bupati, DPC PDIP: Pengembalian Formulir Terakhir Besok

Sadewo Kembalikan Formulir Bakal Calon Bupati, DPC PDIP: Pengembalian Formulir Terakhir Besok

Sadewo Tri Lastiono saat mengembalikan formulir pendaftaran Bacabup di DPC PDI P Banyumas, Senin (13/5/2024)-AHMAD ERWIN/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.IDv- Mantan Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menjadi orang yang keempat mengembalikan formulir pendaftaran Bakal calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati ke kantor DPC PDIP Banyumas pada Senin (13/5/2024).

Diketahui sebelumnya terdapat 11 orang yang mengambil formulir pendaftaran sebagai bakal Calon Bupati dan bakal Calon Wakil Bupati di DPC PDIP Banyumas. 

Sebelas orang tersebut, yaitu tiga orang mendaftar sebagai bakal calon bupati, Sadewo Tri Lastiono (mantan wakil bupati) Erna Husein (Istri mantan bupati), dan Karsono warga Desa Karangtengah, Baturraden.

BACA JUGA:Pilbup Banyumas 2024, Jalur Perseorangan Sepi Tidak Ada Pendaftar

Sedang delapan lainnya yang mengambil formulir untuk bakal calon wakil bupati. Yaitu, dr. Budhi Setiawan. Sardi Susanto. Iwan Mujianto. Purwadi Santoso. Wahyu Riyono. Imam Arif Setiadi. Saefudin. Dan Setiaji Heroestianto. 

"Rekomendasi merupakan kewenangan dari DPP. Tetapi, harapan saya, saya bisa memperoleh rekomendasi. Prosesnya, setelah dari DPC nantinya diantar ke DPD dan kemudian ke DPP. Setelah itu, tinggal menunggu rekomendasi," kata Sadewo usai mengembalikan formulir Bakal Calon Bupati. 

Rekomendasi merupakan kewenangan DPP, dan dimungkinan rekomendasi tersebut turun setelah dilaksanakannya Rakernas (Rapat Kerja Nasional) pada 24 - 26 Mei nanti. 

BACA JUGA:Dua Muka Lama Lolos Verifikasi Administrasi Panwascam Kategori Pendaftar Baru

"Kebetulan saya juga diundang Rakernas. Nantinya, rekomendasi biasanya akan turun setelah Rakernas," jelasnya. 

Disinggung soal potensi pasangan, menurutnya, hal tersebut tentu tergantung partai. 

"Komunikasi tentu sudah dilakukan. Tapi bagi saya, siapapun pasangannya, cocok. Nantinya tergantung dengan partai politik. Tetapi nantinya, yang menetapkan adalah partai melalui rekomendasi yang sudah berpasangan," ungkapnya.

BACA JUGA:Pilkada Serentak di Cilacap Dipastikan Tidak Ada Calon dari Jalur Perseorangan

Pasangan bisa saja dari internal partai atau dari partai lain.

"Sesuai dengan arahan Ibu Ketua Umum dan Komandan Mas Pacul, koalisi dengan partai lain bisa dan memungkinkan," ujarnya yang juga merupakan  Bendahara DPC PDI P tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: