Pilbup Banyumas 2024, Jalur Perseorangan Sepi Tidak Ada Pendaftar

Pilbup Banyumas 2024, Jalur Perseorangan Sepi Tidak Ada Pendaftar

Jajaran komisioner KPU Banyumas saat menutup penyerahan syarat dukungan jalur perseorangan, Minggu (12/5/2024). -KPU BANYUMAS UNTUK RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyumas memastikan tidak akan ada pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati melalui jalur perseorangan pada Pemilihan Bupati Banyumas 2024 mendatang. 

Hal tersebut dipastikan, setelah dibukanya penyerahan syarat dukungan mulai 8 Mei hingga 12 Mei 2024. Tidak ada satupun pasangan calon (paslon) yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU Banyumas. 

"Hanya terdapat 1 Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang melakukan konsultasi ke KPU Kabupaten Banyumas pada Senin (6/5/2024). Namun, pada Jumat (10/5/2024), Bakal Pasangan Calon yang bersangkutan menginformasikan akan menggunakan jalur Partai Politik," kata Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah melalui siaran pers. 

BACA JUGA:Dua Muka Lama Lolos Verifikasi Administrasi Panwascam Kategori Pendaftar Baru

Hingga masa penyerahan syarat dukungan berakhir pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB, tidak terdapat Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang melakukan penyerahan dukungan ke KPU Kabupaten Banyumas. 

"Maupun meminta pembukaan akses atau akun SILON. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa dalam Pilbup Banyumas Tahun 2024 tidak akan ada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas dari jalur perseorangan," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyumas yang ingin mendaftar melalui jalur perseorangan harus memenuhi persyaratan minimal jumlah dukungan sejumlah 89.874 pendukung yang tersebar paling sedikit di 14 kecamatan di Kabupaten Banyumas.

BACA JUGA:Diduga Alami Depresi, Warga Mrebet Gantung Diri di Pohon Durian

Setiap dukungan dinyatakan melalui Formulir Model B.1-KWK PERSEORANGAN harus memenuhi syarat yang dibuktikan secara administrasi melalui verifikasi administrasi maupun secara faktual melalui verifikasi faktual. Selain syarat dukungan, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati juga harus menuhi persyaratan calon sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Bakal Pasangan Calon yang ingin menyerahkan syarat dukungan juga perlu meminta pembukaan akses/akun SILON kepada KPU Kabupaten Banyumas sebagai sistem aplikasi yang digunakan dalam proses pencalonan. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: