Calon Perseorangan Pilkada Harus Kantongi Dukungan 57.921 Penduduk

Calon Perseorangan Pilkada Harus Kantongi Dukungan 57.921 Penduduk

Coblos : Simulasi coblos untuk Pemilu 2024 pada akhir Januari lalu, Pilkada kali ini juga menggunakan alat coblos.-Dok Amarullah Nurcahyo/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Jalur pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ada dua macam. Melalui pencalonan dari partai politik dan perseorangan. Calon perseorangan, harus memenuhi persyaratan dukungan dari minimal 57.921 penduduk yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Purbalingga.

“Tidak hanya menyertakan daftar nama pendukung melalui KTP, namun ada data pernyataan resmi diketahui pemilik KTP," kata anggota KPU Purbalingga Sudarmadi kepada wartawan, Selasa 7 Mei 2024.

KPU Purbalingga telah menyampaikan pengumuman Penyerahan Syarat Dukungan dan Persebaran Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Purbalingga melalui Pengumuman Nomor 10/PL-02.2-Pu/3303/2/2024 tertanggal 5 Mei 2024. 

Sebelumnya KPU Purbalingga juga telah mengeluarkan Keputusan Nomor 1129 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga tahun 2024.

BACA JUGA:Pesta Tuak Diakhir Penganiayaan, Satu Pelaku Ditangkap dan Dua Lainnya Melarikan Diri

BACA JUGA:Harga Beras di Purbalingga Mulai Turun Bertahap

“Penyerahan dukungan bisa dilaksanakan mulai 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024 di kantor KPU Kabupaten Purbalingga," tambahnya.

Lebih lanjut dikatakan, penyerahan dukungan dilakukan pukul 08.00 WIB- 16.00 WIB di tanggal 5 Mei-18 Agustus 2024. Sedangkan di tanggal 19 Agustus 2024 penyerahan dukungan bisa dilaksanakan mulai pukul 08.00-24.00 WIB.

“Calon perseorangan wajib menyerahkan surat pernyataan dukungan dengan menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan setiap pendukung. Selanjutnya ditempel dengan fotokopi KTP Elektronik atau dilampiri surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Pencatatan Sipil," rincinya.

Sementara itu, Ketua KPU Purbalingga Zamaahsari menambahkan bahwa tahapan pengumpulan dukungan masih panjang. Harapannya, waktu panjang akan memberikan kesempatan kepada calon perseorangan untuk melengkapi persyaratan tersebut.

“Sampai hari ini belum ada calon perseorangan atau tim dari calon perseorangan yang melakukan konsultasi kepada kami terkait persyaratan dukungan,” tuturnya. (amr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: