CEK! Begini Syarat Mendaftar Bengkel Konversi Motor Listrik, Lengkap dengan Prosedur

CEK! Begini Syarat Mendaftar Bengkel Konversi Motor Listrik, Lengkap dengan Prosedur

Syarat mendaftar bengkel konversi motor lisstrik.-Freepik-

RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Sebelum mengajukan pendaftaran bengkel konversi, hendaknya mengetahui terlebih dahulu syarat mendaftar bengkel konversi motor listrik beserta prosedur yang benar.

Perlu diketahui, ketika ingin memiliki motor listrik, maka hal yang dapat dilakukan adalah membeli unit motor listrik baru atau memodifikasi motor konvensional.

Jika memutuskan untuk modifikasi motor konvensional, maka tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Pemerintah telah mengimbau kepada pemilik sepeda motor, khususnya motor konvensional, untuk tidak melakukan modifikasi tanpa pengawasan dari ahli teknisi.

BACA JUGA:Mengenal Baterai Lithium dan Graphene pada Motor Listrik, Ketahui Perbandingannya di Sini!

BACA JUGA:4 Cara yang Salah Ketika Memanaskan Motor Listrik, HINDARI!

Dalam hal ini, modifikasi motor berbahan bakar bensin menjadi motor listrik harus dilakukan di bengkel konversi motor listrik.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan kini telah merilis 15 jumlah bengkel di Indonesia yang telah terverifikasi sebagai bengkel konversi motor listrik.

Syarat Mendaftar Bengkel Konversi Motor Listrik

Bengkel konversi yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal tidak semata-mata diminta oleh kementerian.

BACA JUGA:CANGGIH! Fitur Anti Maling dan Kunci Baterai Motor Listrik Alva Cervo

BACA JUGA:HINDARI 5 Tempat Ini untuk Parkir Motor Listrik agar Aman!

Namun, pihak bengkel harus melakukan pengajuan dan pendaftaran dengan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Adapun syarat sekaligus prosedur pengajuan bengkel konversi diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2023 Tentang Konversi Sepeda Motor dengan Pengegrak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: