Pelaku Industri Rumah Tangga di Cilacap Didorong Urus PIRT

Pelaku Industri Rumah Tangga di Cilacap Didorong Urus PIRT

Rapat invertarisasi dan rencana pengawasan industri rumah tangga pangan Cilacap.-Pemkab Cilacap untuk Radarmas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Pelaku industri rumahan di Kabupaten Cilacap didorong untuk melengkapi perizinan usaha seperti Produk Industri Rumah Tangga (PIRT). Tercatat hingga saat ini, baru ada 1.600 produk maupun usaha pangan yang baru terdaftar dalam PIRT.

Kepala Dinas Kesehatan KB Kabupaten Cilacap dr Pramesti Griana Dewi MKes MSi melalui Kabid Farmasi Alkes, Makanan dan Minuman, Hudaefah mengatakan, pertumbuhan usaha industri rumahan di Kabupaten Cilacap saat ini terus berkembang. Namun demikian, belum semuanya terdaftar PIRT. 

"Ada juga yang sudah PIRT namun belum memenuhi tiga komitmen izin edar," kata Hudaefah. 

Hudaefah menjelaskan, tiga komitmen izin edar tersebut meliputi prosedur penyuluhan keamanan pangan (PKP), Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPOB-IRT) yang meliputi pemenuhan aspek higenis dan sanitasi pangan.

BACA JUGA:Terjerat Hutang dan Pinjol, Ketua UPK di Wanareja Cilacap Selewengkan Dana Mencapai Rp 500 Juta

BACA JUGA:Pemkab Cilacap Anggaran Rp 1,6 Miliar untuk Keperluan Ibadah Haji

"Kemudian label yang mestinya ke depan dalam waktu tiga hingga enam bulan setelah mendaftarkan di OSS melengkapi hal tersebut," jelasnya.

Untuk itu, pihaknya terus berupaya memfasilitasi para pelaku usaha industri agar segera melengkapi komponen penting dalam perizinan PIRT. Hal ini ditujukan dengan memfasilitasi 700 pelaku usaha dalam pelatihan PKP.

"Kita juga akan melakukan pendampingan untuk pemenuhan CPPOVlB-IRT. Dengan harapan semua pelaku usaha yang sudah memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) bisa terfasilitasi PKP nya," ujar Hudaefah. (ray)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: