Lepaskan Dua Tembakan, Begini Fakta-Fakta Penembakan yang Tewaskan Petugas Parkir Braga Hotel

Lepaskan Dua Tembakan, Begini Fakta-Fakta Penembakan yang Tewaskan Petugas Parkir Braga Hotel

Kapolda Jawa Tengah menanyai asal senpi rakitan yang diperoleh tersangka saat press rilis yang di gelar di aula Rekonfu Mapolresta Banyumas, Senin (29/4/2024).-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pelaku penembakan yang tewaskan Fajar Subekti (37) petugas parkir Braga Hotel saat ini telah diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas. 

Pelaku bernama Anang Yusuf Riyanto (32) warga Kota Bandung, berhasil diamankan kurang dari 4 jam usai kejadian. Ia ditangkap di salah satu kamar kos di Kelurahan Karangwangkal Kecamatan Purwokerto Utara. 

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, penembakan terjadi saat di portal parkir, korban menanyakan kartu parkir dan menyampaikan biaya tagihan parkir sebesar Rp. 15.000.

BACA JUGA:Ngeri! Petugas Parkir Hotel Braga Tewas Ditembak Pengunjung, Polisi Lakukan Pengejaran

"Namun pengendara Honda Jazz (teman pelaku, red) hanya memberikan uang sebesar Rp. 7.000 serta tidak bisa menunjukan kartu parkir sehingga diminta untuk menunggu karena portal parkir tidak bisa dibuka," kata Kapolda saat konferensi pers. 

Lantaran, tidak terima diminta untuk menunggu. Pelaku yang berada didalam mobil keluar, sambil mengeluarkan senjata api dan menembakan sebanyak dua kali ke arah korban. 

"Dia tembak juru parkir dua kali, satu kali kena dada, satu kena perut. Setelah dilakukan penembakan  dilarikan ke rumah sakit namun korban tidak tertolong," jelas Kapolda.

BACA JUGA:Sempat Cekcok, Begini Detik-Detik Penembakan yang Menewaskan Petugas Parkir Braga Hotel

Setelah melakukan olah TKP, sekitar pukul 07.30 WIB Sabtu (27/4/2024), Tim Satreskrim dan Unit Gegana Unit Gegana beserta 1 Peleton Kompi 2D Sat Brimob Polda Jateng dipimpin oleh Kapolresta Banyumas melakukan penangkapan tehadap pelaku.

"Modus operandi, pelaku menggunakan senjata api rakitan jenis revolver menembak dua kali ke arah korban," imbuhnya. 

Motif pelaku melakukan hal tersebut lantaran emosi dan dalam keadaan pengaruh minuman keras. 

BACA JUGA:Kurang dari 12 Jam, Pelaku Penembakan Petugas Parkir Hotel Braga Diringkus

"Pelaku emosi dan tidak terima kepada petugas parkir karena diminta untuk menunggu setelah tidak bisa menunjukan kartu parkir," ujarnya. 

Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang penggunaan senjata api secara ilegal dengan ancaman sanksi pidana mati dan pidana penjara seumur hidup. Dan pasal 338 KUHP Barang siapa yang merampas nyawa orang lain atau pembunuhan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: