Pedagang di Timur Banyumas Keberatan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pedagang di Timur Banyumas Keberatan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Aktivitas pedagang di los Pasar Sumpiuh, Selasa (23/4) sore. Pedagang merasa keberatan mengenai telah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.-Fijri Rahmawati/Radar Banyumas-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Paguyuban pedagang di empat pasar rakyat di wilayah timur BANYUMAS kompak menyatakan keberatan mengenai telah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Paguyuban pedagang keberatan dengan perda tersebut dikarenakan adanya lonjakan tarif retribusi. Retribusi terhitung kenaikan tarif hingga kisaran 250 persen.

Pasar Sumpiuh misalnya. Sebagai pasar tipe A, kenaikan tarif retribusi pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah ditetapkan pada 5 Januari 2024 itu sangat dirasakan oleh pedagang. 

"Kami pedagang keberatan dengan adanya perda baru," tegas Budi, pedagang ikan asin dalam kesempatan sosialiasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Aula Pasar Sumpiuh, Selasa (23/4) sore.

BACA JUGA:Tidak Ada Keringanan dan Pembebasan Tunggakan Retribusi Pasar Ajibarang

BACA JUGA:Retribusi Sampah Pasar Ajibarang Diusulkan Naik

Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disosialisasikan kepada pedagang dari empat pasar di wilayah timur Banyumas. Sosialisasi disampaikan oleh Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Banyumas, Gesang Tri Joko.

Sosialisasi dihadiri oleh paguyuban pedagang empat pasar di wilayah timur Banyumas yaitu Pasar Buntu, Wijahan, Sumpiuh dan Tambak. Pedagang menilai meroketnya tarif yang diatur di dalam perda tidak mencerminkan sebagai pasar rakyat.

Oleh karena itu, pedagang meminta kepada dinas untuk menjembatani terkait keberatan terhadap adanya tarif baru di Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Terlalu berat sekali kenaikan tarif retribusi. Apalagi yang losnya sampai enam meter," imbuh pedagang lainnya Sumarsih.

Menanggapi keberatan paguyuban pedagang di empat pasar, Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Banyumas, Gesang Tri Joko menyampaikan semua saran dan masukan telah dicatat.

"Saran dan masukan dari pedagang pada sosialisasi ini, kami sampaikan pada pemangku kebijakan," terang Gesang. (fij)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: