Retribusi Sampah Pasar Ajibarang Diusulkan Naik

Retribusi Sampah Pasar Ajibarang Diusulkan Naik

Retribusi sampah pasar dari pedagang Pasar Ajibarang tidak sebanding dengan standar biaya pengambilan dan pengelolaan sampah di hanggar Tipar Kidul sehingga diusulkan naik.-Yudha Iman Primadi/Radar Banyuma-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Retribusi sampah Pasar Ajibarang diusulkan naik karena dirasa minim, tidak sebanding dengan kinerja yang dilakukan. Dalam sehari retribusi sampah Pasar Ajibarang Rp 200, yang dibayarkan oleh pedagang los malam dan kios.

Kepala Pasar Ajibarang, Agus Mulyono, SE mengatakan, retribusi sampah pasar Ajibarang Rp 200 per hari untuk satu pedagang, tidak mampu menutup pengeluaran pemerintah untuk biaya pengambilan dan pengelolaan sampah Pasar Ajibarang di Hanggar Tipar Kidul. Artinya per bulan untuk iuran kebersihan per pedagang hanya Rp 6 ribu.

"Itupun kalau setiap hari jualan. Kalau pedagang los tidak berjualan retribusi lewat. Termasuk pedagang malam. Yang permanen pedagang kios sebulan Rp 6 ribu," katanya.

Agus menjelaskan, total volume sampah Pasar Ajibarang dalam sehari dari perhitungannya sekitar 14 meter kubik atau 1 ton. Sementara untuk biaya pengambilan dan pengelolaan sampah pasar di Hanggar Tipar Kidul standarnya Rp 120 ribu per kubik. Dengan begitu, dalam sehari anggaran yang harus disiapkan oleh pemerintah melalui dinas tidak kurang dari Rp 1,6 juta.

BACA JUGA:Potensi Retribusi Pasar Cilongok dan Karanglewas Tembus Rp 500 Juta Setahun

BACA JUGA:Baru Tujuh Pasar Rakyat di Banyumas Terapkan E-Retribusi

"Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) 3R di Hanggar Tipar Kidul yang telah dibangun pemerintah operasionalnya mahal. Harus dikeringkan, dicacah dan diolah. Belum lagi honor untuk pekerja hanggar," terang dia.

Adapun dengan tingginya biaya pengambilan dan pengelolaan sampah Pasar Ajibarang yang dikeluarkan pemerintah, pihaknya mengusulkan adanya kenaikan iuran kebersihan dari pedagang Pasar Ajibarang maksimal Rp 1.000 per pedagang untuk satu hari. Mendukung usulan tersebut, pihaknya mendorong agar dibuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur retribusi sampah pasar rakyat Rp 1.000 per hari setiap pedagang.

"Sampah per hari di pasar jauh lebih banyak dibandingkan sampah dari rumah tangga. Di perumahan wilayah Kota Purwokerto saja iuran sampah sudah Rp 25.000 sampai Rp 30.000 satu bulan. Apalagi ini pasar," pungkas Agus. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: