Tidak Ada Keringanan dan Pembebasan Tunggakan Retribusi Pasar Ajibarang

Tidak Ada Keringanan dan Pembebasan Tunggakan Retribusi Pasar Ajibarang

Salah satu pedagang Pasar Ajibarang yang tempat usaha atau losnya disegel oleh Dinperindag Banyumas mendatangi kantor UPTD Pasar Wilayah Barat memohon agar los bisa kembali ke pedagang.-Yudha Iman Primadi/Radar Banyumas-

BANYUMAS, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Banyumas memastikan tidak ada keringanan dan pembebasan tunggakan retribusi Pasar Ajibarang.

Kepala Bidang Pasar Dinperindag Banyumas, Gesang Tri Joko, SSos MSi mengatakan, tidak bisa ada keringanan atau pembebasan terhadap tunggakan retribusi Pasar Ajibarang. Baik keringanan atau pembebasan dapat diberikan apabila ada force majeur, atau kejadian bencana alam.

"Kebakaran tidak termasuk force majeur. Kebakaran termasuk bencana bukan alam. Yang bencana alam seperti gempa bumi dan tanah longsor," katanya.

Dia melanjutkan, terkait potensi kebakaran pasar, tidak benar jika pasar Ajibarang dikatakan tidak dilengkapi Alat Pemadam Api Ringan (APAR). Anggaran pengisian tabung APAR pasar Pemda juga masuk di Dinperindag Banyumas, mengacu pada pengelolaan pasar rakyat Standar Nasional Indonesia (SNI).

BACA JUGA:Potensi Retribusi Pasar Cilongok dan Karanglewas Tembus Rp 500 Juta Setahun

BACA JUGA:Tiap Tahun Ada Target untuk E-Retribusi Pasar

"Sudah ber-SNI atau belum semua pasar Pemda harus mengacu pada aturan pasar rakyat SNI," terang Gesang.

Dirinya memastikan, perluasan Pasar Ajibarang skema Bangun Guna Serah (BGS) dengan perjanjian yang sudah ditandatangani tetap berjalan. Disinggung progres mengenai dimulainya pembangunan perluasan Pasar Ajibarang sampai pekan ini, dalam waktu yang tidak lama lagi akan dilakukan sosialisasi.

"Segera sosialisasi," ujar Gesang.

Sebelumnya diberitakan, karena sering tutup dan tidak tertib dalam pembayaran retribusi, dari Dinperindag Banyumas menyegel sebagian tempat usaha atau los pedagang di Pasar Ajibarang. Dalam surat pemberitahuan pencabutan surat penempatan pedagang dan pengosongan tempat usaha tertanggal 19 Februari 2024, di antaranya menyebutkan, los sebagian pedagang yang menunggak retribusi dibutuhkan Pemkab Banyumas untuk menempatkan pedagang yang terdampak objek BGS. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: