Dinilai Meresahkan dan Ganggu Lingkungan, Balai Rehabilitasi Among Jiwo Mujur Kroya Ditutup

Dinilai Meresahkan dan Ganggu Lingkungan, Balai Rehabilitasi Among Jiwo Mujur Kroya Ditutup

Petugas memasang pengumuman serta menyegel pagar Panti Rehabilitasi Among Jiwo.-Luhur Satrio Muchsin untuk Radarmas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Dinilai mengganggu lingkungan, Balai Rehabilitasi Sosial Eks Psikotik, Napza dan Perawatan lansia Among Jiwo yang beralamat di Desa Mujur Lor Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap ditutup.

Penutupan tersebut dilakukan Satpol PP Kabupaten Cilacap bersama Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PP PA) serta pihak-pihak terkait.

"Di panti tersebut ada beberapa ODGJ yang sering berkeliaran ke rumah-rumah penduduk, sehingga masyarakat merasa terganggu," Kata Kepala Satpol PP Cilacap Luhur Satrio Muhcsin ketika dikonfirmasi Radarmas, Jumat (29/3/2024).

Bahkan ketika dilakukan pengecekan  administrasinya, Balai Rehabilitasi Among Jiwo tersebut tidak dilengkapi dengan administrasi perizinan.

BACA JUGA:Hadapi Pilkada 2024 Kabupaten Cilacap, Partai Gerindra dan PAN Resmi Berkoalisi

BACA JUGA:Pemkab Cilacap Usulkan Bus BTS Turun di Kroya 

"Dari pihak lingkungan sudah banyak yang melapor, sehingga kita mendasari aturan yang ada serta bekerja sama dengan dinas terkait dan kita sepakati untuk menutup panti tersebut," lanjut Kasatpol.

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PP PA) Kabupaten Cilacap Arida Puji Asturti mengatakan, sebelumnya, Balai Rehabilitasi Sosial Among Jiwo ini juga telah mendapatkan tiga kali peringatan.

"Kita sudah menerima lima kali laporan dari masyarakat, sudah kita berikan peringatan dan tentu ini sudah melalui proses yang panjang," katanya.

Setelah mendapatkan laporan, langsung  ditidak lanjuti dengan melakukan assesment ke lapangan kemudian dirapatkan dengan pihak terkait. Setelah dilakukan analisa dan setelah rapat baru diputuskan untuk ditutup sementara.

"Kita evakuasi para penerima manfaat disabilitas mental di Balai Rehabilitasi tersebut. Ada sebanyak 11 penerima manfaat terdiri dari 9 laki - laki dan 2 perempuan.

"Penerima manfaat tersebut sementara kami titipkan ke Panti Tambihul Ghofilin di Kecamatan Kesugihan, sambil menunggu konfirmasi dari pihak keluarga bagi yang mempunyai keluarga, dan bagi yang tidak punya keluarga akan kami titipkan ke panti milik pemerintah," tutup Arida. (jul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: