BPJS Ketenagakerjaan MoU dengan DPMPPTSP Banyumas untuk Layanan di Mall Pelayanan Publik Banyumas
BPJS Ketenagakerjaan MoU dengan DPMPPTSP Banyumas terkait Layanan di Mall Pelayanan Publik Banyumas.-BPJS Ketenagakerjaan untuk Radarmas-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto menandatangani kesepakatan bersama atau MoU bersama Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait pelayanan BPJS Ketenagakerjaan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas.
Kegiatan berlangsung di ruang rapat kantor BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto, dihadiri langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto, Antony Sugiarto, dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyumas, Irawati beserta jajarannya.
Di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Banyumas menyediakan 35 gerai pelayanan dari berbagai instansi, termasuk BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto.
Atony Sugiarto berharap dengan hadirnya BPJS Ketenagakerjaan di Mal Pelayanan Publik dapat mempermudah layanan masyarakat dan memperluas kepesertaan.
"Kita berharap dengan penandatanganan MoU ini BPJS Ketenagakerjaan dapat memperluas kepesertaan dan mampu menjangkau semua lapisan pekerja, serta berkomitmen untuk memberikan layanan di Mal Pelayanan Publik dengan menempatkan petugas disana” ungkap Antony.
Ia juga menekankan kepada Badan Usaha yang belum mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan , agar segera memenuhi kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap seluruh pekerja di perusahaanya.
Irawati menyampaikan terimakasih atas komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk menempatkan pelayanan di Mal Pelayanan Publik guna mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Mudah-mudahan dalam pertemuan ini membawa manfaat yang luar biasa, terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah berkomitmen ikut serta dalam melanjutkan pelayanan nya di Mal Pelayanan Publik,” kata Irawati
Ia menambahkan, dengan adanya penandatanganan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dengan DPMPTSP Kab Banyumas, diharapkan memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi dan layanan terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal itu selaras dengan instruksi dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi saat peresmian ditahun 2019, sehingga apa yg sudah terbangun di tahun 2019 bisa terwujud untuk meberikan layanan yg mudah bagi masyarakat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: