Banner v.2

BPJS Ketenagakerjaan Wujudkan Impian Miliki Rumah Lewat MLT

BPJS Ketenagakerjaan Wujudkan Impian Miliki Rumah Lewat MLT

Kini impian memiliki rumah bisa terwujud lewat Manfaat Layanan Tambahan di BPJS Ketenagakerjaan.-ISTIMEWA-

PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - BPJS Ketenagakerjaan memberikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) sebagai bukti kehadiran negara dalam membantu pekerja mewujudkan impian memiliki rumah. Program ini menyediakan skema pembiayaan rumah yang lebih terjangkau dan mudah diakses. 

MLT adalah fasilitas tambahan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021, MLT berupa bantuan pembiayaan perumahan yang bersumber dari dana investasi Program JHT. 

Lewat program ini, pekerja dapat memperoleh kemudahan dan kepastian untuk memiliki rumah sendiri. MLT dirancang agar peserta bisa mengakses pembiayaan rumah dengan lebih mudah, aman, dan sesuai kemampuan. 

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto, Muhammad Ramdhoni, menyampaikan perumahan merupakan kebutuhan pokok dan menjadi bagian strategis dari perlindungan menyeluruh terhadap pekerja.

BACA JUGA:257 Pekerja Rentan Mendapat Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan

“Kami berkomitmen memberikan akses kemudahan dengan pembiayaan rumah bagi pekerja  bunga yang kompetitif dan tenor yang panjang,” ucapnya. 

Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) membuka kesempatan bagi pekerja untuk mendapatkan akses pembiayaan perumahan, dengan berbagai skema yang disesuaikan kebutuhan. Melalui program ini, peserta dapat mengajukan: 

1. Kredit Pemilikan Rumah/Apartemen (KPR/KPA) hingga Rp 2 500 juta

2. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp 150 juta

3. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp 200 juta

4. Kredit Konstruksi (KK) hingga 80 persen dari nilai konstruksi. 

Meski begitu, tidak semua peserta dapat langsung mengakses fasilitas ini. Ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi, di antaranya: 

1. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun

2. Tidak memiliki tunggakan iuran (rutin membayar)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: