Sukseskan Program Wajib Belajar 13 Tahun, Bunda PAUD Diminta Aktif Edukasi
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono memberikan sambutan. -JUNI R/RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pemkab Banyumas mendorong program 13 tahun wajib belajar melalui 1 tahun pra SD. Upaya tersebut dimulai dengan, Sosialisasi Program Pra SD Bagi Bunda PAUD se Kabupaten Banyumas Tahun 2025
Bergerak Bersama Bunda PAUD Mewujudkan 13 Tahun Wajib Belajar Melalui 1 Tahun Pra SD bagi Bunda PAUD se - Kabupaten Banyumas pada Rabu 2 Juli 2025 di Convention Hall komplek Menara Teratai.
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menuturkan, PAUD menjadi bagian yang penting dalam upaya mewujudkan program 13 tahun wajib belajar.
"Maka sudah sepatutnya kita memperkuat komitmen PAUD sebagai titik awal yang strategis dalam rangkaian pendidikan formal," kata dia.
BACA JUGA:Sadewo Larang Pungutan di Sekolah Negeri, Melanggar Bakal Ditindak Tegas
Ia mengajak Bunda PAUD yang ada di Kabupaten Banyumas untuk saling bersinergi menjangkau lebih banyak anak-anak usia dini dan memastikan semua mendapatkan layanan pendidikan PAUD.
"Pemerintah perlu menaruh perhatian besar terhadap PAUD," ujarnya.
Sementara itu Bunda PAUD Kabupaten Banyumas Nuraeni Tri Haryanti Sadewo, mengajak kepada para peserta untuk menjalankan amanah yang Ia emban sebagai Bunda PAUD untuk mewujudkan pendidikan anak usia dini yang berkualitas di Kabupaten Banyumas.
“Mari dukung penyelenggaran PAUD yang berkualitas di setiap wilayah serta mendukung penyelenggaraan PAUD yang tidak hanya fokus pada aspek pendidikan tetapi juga mencakup aspek kesehatan, gizi, perlindungan serta pengasuhan dan kesejahteraan anak secara terpadu,” paparnya.
BACA JUGA:Sadewo Jadi 'Marketing' Investasi, Ajak Dua Investor Cek Kebondalem dan Eks Moro
Terpisah, Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas Dwi Kustantinah mengatakan kegiatan dilaksanakan mendasari kebijakan Kemendikdasmen dan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal di Dalam Pendidikan.
“Jadi usia anak pra-SD 5 sampai 6 tahun itu wajib mengikuti jenjang PAUD satu tahun. Ini sesuai amanah di Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal di dalam Pendidikan. Untuk regulasi di tingkat kabupaten, sudah ada Perbup Kabupaten Banyumas Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini 1 (Satu) Tahun Pra Sekolah Dasar,” pungkasnya. (res)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


