74 Persen Calon Haji Banyumas Sudah Berstatus Istitoah
Penjemputan calon haji Banyumas yang mengalami stroke untuk berobat oleh Kepala Kantor Kemenag Banyumas, Ibnu Asaddudin.Target 100 persen jemaah di Banyumas istitoah dan sukses pelunasan Bipih.-YUDHA IMAN PRIMADI/RADARMAS-
PURWOKERTO, RADARBANYUMAS.CO.ID - Dua bulan jelang pemberangkatan calon haji Banyumas, sampai Jumat (14/2) 74 persen jemaah sudah berstatus istitoah atau mampu berangkat haji dari sisi kesehatan.
Sub Koordinator Surveilans, Imunisasi dan Kejadian Luar Biasa (KLB) Dinas Kesehatan Banyumas, Achmad Chairul Hamdi, SKM MKM mengatakan sampai hari ini, Jumat (14/2) sukitar 1.000 calon haji sudah berstatus istitoah. Sementara jemaah lainnya belum selesai penginputan data.
"Penginputan belum selesai karena sebagian masih proses evaluasi pemeriksaan kesehatan," katanya pada Radarmas, Jumat (14/2).
Adapun 1.000 calon haji yang sudah berstatus istitoah tersebut sudah dapat melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap I. Sebagai syarat wajib dalam melakukan pelunasan Bipih, 1.351 jemaah terlebih dahulu harus lolos pemeriksaan kesehatan sampai dinyatakan istitoah.
BACA JUGA:Kartu JKN 35 Calon Haji Banyumas Aktif 14 Hari Ke Depan
BACA JUGA:Kuota Calon Jemaah Haji Banjarnegara Capai 900 Orang, Pelunasan Tunggu Instruksi Pusat
"Terkait persiapan pelunasan Bipih calon haji Banyumas tahap I baru akan dirapatkan siang ini, Jumat (14/2) dengan Kemenag Banyumas, Bagian Kesra, Dindukcapil Banyumas, BPJS Kesehatan Banyumas dan Ketua KBIHU serta Majelis Taklim," jelas Hamdi.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kemenag Banyumas, Purwanto Hendro Puspito memastikan sesuai Surat Dirjen Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri tertanggal 13 Februari 2025, pembayaran pelunasan Bipih reguler tahap I dimulai hari ini, Jumat (14/2) sampai 14 Maret 2025. Kriteria pelunasan jemaah haji reguler tahap I bagi jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dan prioritas jemaah reguler lanjut usia.
"Besaran Bipih untuk jemaah reguler Rp 55.478.501 dan bagi PHD dan pembimbing KBIH Rp 89.457.009. Dasar Kepres mengenai Bipih yang telah ditandatangani Presiden," pungkasnya. (yda)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


