Penasihat Hukum Pastikan Arsyad Kooperatif, Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Dana Koperasi Margono
Penasihat hukum Arsyad Dalimunthe, Dimas Goestaman. -DOK PRIBADI-
Sejak penandatanganan kontrak dengan PT tersebut, Arsyad mulai mengambil uang koperasi. Nilainya beragam, mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 30 juta.
Kasus ini terkuak setelah ada anggota koperasi tersebut yang ingin mengambil tabungan usai pensiun.
Karena kecurigaan ini, anggota koperasi berinisial C ini melaporkannya ke Polresta Banyumas pada Februari 2024 lalu.
Dari laporan ini, polisi mengecek semuanya. Lalu, mengarah ke manajer koperasi karena semua aliran dana tersangka yang paling mengetahui.
Usai mendapatkan cukup bukti, Arsyad Dalimunthe akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 21 November 2024 lalu.
R sebagai ketua koperasi juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengetahui, namun tidak melaporkannya. (alw)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


