Banner v.2

Sepakat Klas Jalan Diperjelas

Sepakat Klas Jalan Diperjelas

BETONISASI : Jalan Raya Penaruban-Kalikajar yang sudah selesai dibeton tahun lalu dan siap menjadi klas jalan tertentu. (AMARULLAH/RADARMAS) PURBALINGGA - Hingga tahun 2022 ini, ruas jalan milik Pemkab Purbalingga masih belum memiliki klas jalan tersendiri. Masih banyak angkutan barang yang melanggar klas jalan. Misalnya di klas tertentu batasan 10 ton, muatan melintas di jalan itu melebihi. Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Purbalingga sepakat jika klas jalan diperjelas. “Kami memang memasang rambu di suatu ruas jalan dengan batasan tonase yang jelas. Namun tidak semua bisa diawasi saat ada pelanggaran. Harapan kami, tetap ada penambahan, misalnya saat ada perbaikan atau jalan tertentu, segera ada penetapan klas jalan,” kata Kepala Dinhub Purbalingga, Raditya Widayaka, Selasa (7/6). Tujuan adanya klas jalan juga akan memudahkan saat pengaturan dan pemasangan rambu. Lalu harapannya jika klas jalan dipatuhi awak angkutan barang, maka jalan atau infrastruktur jalan akan lebih awet. “Kerusakan jalan selain faktor alam juga karena kerap ada beban dari angkutan yang terus menerus melebihi kemampuan jalan. Harapan kami segera ada status klas jalan yang lebih merata di beberapa ruas,” tambahnya. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Kabupaten Purbalingga, Cahyo Rudiyanto menjelaskan, pihaknya berharap tahun ini bisa segera terealisasi klas jalan di Kabupaten Purbalingga. https://radarbanyumas.co.id/over-tonase-kelas-jalan-harus-ditingkatkan/ Misalnya klas jalan I maksimal beban jalan 10 ton, klas II dan II di bawahnya dan seterusnya. Selama ini belum ada khusus penetapan klas jalan berdasar tonase. BETONISASI : Jalan Raya Penaruban-Kalikajar yang sudah selesai dibeton tahun lalu dan siap menjadi klas jalan tertentu. (AMARULLAH/RADARMAS) “Bertahap sudah dilakukan persiapan, seperti di ruas Kalikajar-Penaruban,” ujarnya. Saat ini jumlah jalan yang menjadi kewenangan Kabupaten Purbalingga sejumlah 409 ruas jalan. Mulai jalan di perumahan dan beberapa desa yang dilintasi. “Untuk beberapa ruas jalan sudah ada rambu yang dipasang oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Purbalingga,” imbuhnya. Sementara itu, Ketua DPC Organda Kabupaten Purbalingga, Karyono mengakui jika ruas jalan, seperti di dalam kota Purbalingga masih banyak yang belum terpasang rambu klas jalan. Imbasnya, masih bebas dilalui kendaraan yang melebihi muatan/ tonase berat. Disisi lain, semakin tahun jenis dan perkembangan lalulintas kendaraan di kota serta keramaian meningkat. Kondisi itu harus dicermati. Membutuhkan evaluasi kembali sejumlah jalan yang belum sesuai. Dan belum ada rambu klas jalannya. Dia juga mengungkapkan, sebenarnya semua klas jalan sudah ada regulasi yang memutuskannya. Jadi jalan yang ada saat ini sudah ada dasar surat keputusannya (SK) Bupati. (amr)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: