Banner v.2

Bupati Purbalingga Tegur PNS Tak Pakai Atribut Lengkap

Bupati Purbalingga Tegur PNS Tak Pakai Atribut Lengkap

Melanggar Perbup PURBALINGGA - Bupati Purbalingga H Tasdi SH MM menemukan banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak disiplin pada hari kedua masuk kerja, Senin (3/6). Bupati menemukan puluhan PNS tidak mengenakan atribut seragam kerja lengkap, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 tahun 2017. TIDAK DISIPLIN : Bupati memberikan pengarahan kepada PNS yang tidak menggunakan atribut lengkap di Dinas Pertanian. (ADITYA/RADARMAS) Bupati menemukan di semua organisasi perangkat daerah (OPD) yang dikunjunginya dalam inspeksi mendadak (sidak), terdapat PNS yang tidak lengkap mengenakan atribut seragam. Diantaranya tidak memakai topi saat apel, lencana Pemkab Purbalingga di topi, lencana Korpri, papan nama PNS, ID card PNS, sabuk Korpri, dan sepatu bertali. Rata-rata di semua OPD yang disidak bupati, 50 persen PNS melanggar Perbup yang mengatur seragam PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga. Seperti di Dinas Pendidikan, lebih dari separuh PNS tidak mengenakan atribut seragam lengkap. Demikian juga di Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Dinas tenaga Kerja, Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil, dan Kantor Kecamatan Purbalingga. Bahkan di Dinas Pertanian, dari 55 PNS di OPD ini, 28 PNS kedapatan tak mengenakan atribut seragam lengkap. Bupati mengatakan, meski terkesan sepele, kelengkapan atribut seragam menggambarkan kedisiplinan dari PNS dalam bekerja. "Kalau dari hal yang kecil seperti ini sudah tidak disiplin, lantas bagaimana ke hal-hal yang besar?. Jadi ini harus diperhatikan betul oleh para PNS," ujarnya. Menurutnya, bila dalam mengenakan seragam PNS asal-asalan, hal itu bisa berbanding lurus dengan kinerja PNS yang juga akan asal-asalan. "Selain itu, ini juga menjadi bukti loyalitas PNS terhadap aturan. Sebab, kelengkapan atribut seragam tertuang dalam Perbup. Jika tidak mengenakan atribut lengkap, berarti melanggar Perbup," tambahnya. Bupati juga menyampaikan hal-hal yang harus diperhatikan PNS atau Aparatur Sipil Nasional (ASN) sesuai dengan UU No 5/2014. Yakni PNS merupakan pelayanan publik (pelayan masyarakat). Pejabat maupun PNS yang telah diberi amanah harus mempunyai jiwa melayani kepada masyarakat dan harus profesional. Kemudian ASN sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa, bupati berharap jangan ada gerakan separatis didalam tubuh ASN, loyalitas harus dikedepankan. (tya/sus)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: