Tiga Hari, 1.198 Pengunjung Rutan Purbalingga
71 WBP Dapat Remisi
PURBALINGGA – Selama tiga hari yakni pada 25 Juni hingga 27 Juni, total kunjungan ke Rutan Kelas IIB Purbalingga mencapai 1.198 pengunjung. Jumlah pengunjung yang membludak karena pihak rutan memberikan kunjungan bebas pada keluarga narapidana.
KUNJUNGAN BEBAS : Keluarga tahanan Rutan Purbalingga mendapat kesempatan selama tiga hari untuk berkunjung secara bebas. (GALUH WIDOERA/RADARMAS)
“Total jumlah pengunjung selama tiga hari mencapai 1.198 pengunjung. Kunjungan difokuskan di lapangan upacara dengan membangun tenda,” kata Kepala Rutan Purbalingga Sulardi BcIP SH didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Purbalingga Fauzen AMd IP SSos.
Dikatakan, Rutan Purbalingga membuka kesempatan bagi keluarga narapidana dan tahanan pada lebaran tahun ini dapat berkunjung tanpa pembatasan seperti hari-hari biasanya.
“Meski rata-rata pengunjung perhari sekitar 400, namun pelaksanaan kunjungan bebas berlangsung aman, tertib, dan terkendali. Pengawasan berlangsung ketat oleh 31 petugas ditambah dengan bantuan dari Kepolisian dan TNI,” jelasnya.
Setelah tiga hari kunjungan bebas, Rutan Purbalingga membuka layanan kunjungan terbatas selama 4 hari bertempat di ruang kunjungan yakni pada tanggal 28 Juni hingga 1 Juli. “Jadwal kunjungan sesuai dengan jadwal kunjungan narapidana atau tahanan. Layanan kunjungan terbatas selama empat hari dibuka pagi dan berakhir pukul 12.00,” tuturnya.
Sementara itu, 71 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari 154 penghuni Rutan Purbalingga mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1438 H. Salah satu penerima remisi, Rismanto, narapidana kasus pencurian langsung bebas pada hari H lebaran.
Sulardi mengatakan, pihaknya mengajukan 95 WBP untuk mendapatkan remisi. Namun disetujui 71 WBP, yang mendapatkan remisi antara 15 hari sampai 2 bulan.
"WBP yang telah menjalani masa tahanan selama enam bulan dan ditinjau berkelakuan baik mendapatkan usulan remisi khusus. Rismanto salah satunya, mendapatkan remisi 1 bulan. Karena masa tahanannya hampir berakhir, dia langsung diperkenankan bebas saat lebaran,” katanya.
Prosesi penyerahan remisi dan pelepasan Rismanto dilakukan setelah salat Idul Fitri di lapangan upacara. Saat hari raya, semua tahanan dan narapidana salat bersama di lapangan. (gal/sus)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

