Ramadan, Operasional Warung Makan Masih Banyak yang Buka Siang
Meski sudah ada larangan, Hanya Tutup Tiga Hari
PURBALINGGA - Selama Ramadan, rumah makan dan warung makan di Kabupaten Purbalingga tidak dibatasi jam berdagang. Pembatasan berdagang hanya diberikan pada tiga hari pertama bulan Ramadan, yakni 27 Mei hingga 29 Mei.
TETAP BUKA : Meski sudah ada larangan untuk tutup selama tiga hari, ternyata masih banyak ditemukan warung yang tetap buka saat siang hari. (GALUH WIDOERA/RADARMAS)
Direntang tanggal tersebut, rumah makan dan warung makan sama sekali tidak boleh buka pada siang hari. Mereka hanya diperbolehkan buka menjelang buka puasa hingga datangnya waktu sahur. Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran bupati yang ditandatangani langsung oleh Bupati Purbalingga H Tasdi SH MM.
Hal itu diungkapkan Kasi Trantibum Satpol PP Kabupaten Purbalingga Sutarno kepada Radarmas, Senin (29/5). "Mulai besok (hari ini, red), pemilik rumah makan dan warung makan diperbolehkan buka pada siang hari. Namun dengan syarat tidak boleh terbuka lebar (dibuka separuh atau ditutup dengan kain, red). Hal itu untuk menghormati orang yang tengah menjalankan ibadah puasa," jelasnya.
Selain itu, dalam surat edaran tersebut tertuang bahwa tempat karaoke dilarang buka mulai H-2 bulan Ramadan hingga H+2 bulan Ramadan. "Tempat hiburan sudah tidak boleh buka mulai 25 Mei hingga 28 Juni mendatang," ujarnya.
Berdasarkan pantauan Tim Trantibum Satpol PP Purbalingga, sempat ditemukan dua tempat karaoke yang melanggar surat edaran bupati. "Kami memberikan surat teguran lisan kepada pengelola tempat hiburan malam tersebut. Jika ditemukan masih melanggar, kami akan memberikan sanksi tertulis," lanjutnya.
Selain itu, Satpol PP juga menemukan tiga orang pemandu lagu (PL) di tempat hiburan malam. Sejumlah PL langsung diberikan sanksi pembinaan oleh petugas Satpol PP dan didata.
Sementara itu, meski sudah ada larangan untuk buka selama tiga hari pertama bulan ramadan, ternyata masih banyak ditemukan rumah makan maupun warung makan yang melanggar.
Dari pantauan Radarmas, beberapa warung makan yang tetap buka saat siang hari diantaranya di Jalan AW Sumarmo, Jalan Jenderal Soedirman Timur, barat alun-alun Purbalingga, serta Jalan Letnan Jenderal S Parman.
Pemilik warung makan depan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengaku tidak mengetahui adanya surat edaran larangan berdagang. "Sama sekali tidak ada pemberitahuan apapun. Kalaupun ada, sepertinya saya juga akan tetap membuka warung," katanya.
Namun, warung yang tetap beroperasi menutup sebagian jendela dan pintu. Pemilik warung di Jalan AW Sumarmo mengaku melakukan hal tersebut untuk menghormati orang yang berpuasa. "Kami buka warung di sini sudah lama, setiap tahun bulan Ramadan selalu seperti ini," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, warung makan yang tetap buka pada siang hari tidak bermaksud untuk tidak menghormati orang yang berpuasa. "Ibadah kami kembalikan kepada para pengamalnya," ujarnya. (tya/gal/sus)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

