Organisasi Perangkat Daerah Purbalingga Diminta Terbuka
PURBALINGGA - Semua badan publik, termasuk di Kabupaten Purbalingga wajib membuka semua informasi bagi masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan, seperti diamanatkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan publik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Purbalingga Tri Gunawan Setyadi mengatakan, keterbukaan informasi diharapkan menjadi spirit demokratisasi yang menawarkan keterbukaan. Sekaligus tanggung jawab secara bersamaan. Badan Publik itu sendiri salah satunya organisasi perangkat daerah (OPD).
Dia menambahkan, keterbukaan informasi, di satu sisi harus mendorong akses publik terhadap informasi secara luas. Sementara di sisi yang lain, keterbukaan informasi juga apat membantu memberikan pilihan langkah yang jelas bagi pemerintah dalam mengambil suatu kebijakan secara strategis.
“Salah satu keterbukaan informasi yakni dengan membuka kran informasi dengan masyarakat antara lain memperbaharui informasi di website masing-masing OPD. Menggunakan media sosial untuk berkomunikasi dengan masyarakat, serta menetapkan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan publik,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, Dinkominfo sebagai corongnya pemerintah berkepentingan agar keterbukaan informasi di Purbalingga bisa berkembang. Masyarakat bisa menggunakan website purbalinggakab.go.id untuk mengakses semua informasi yang ada di Purbalingga. Peranan semua OPD untuk menyediakan informasi sangat penting, untuk menunjang keterbukaan informasi.
Sedangkan Kabid Humas dan Informasi Komunikasi Publik, Prayitno dalam paparannya megatakan pengelolaan layanan informasi publik telah berubah. Yakni Permendagri Nomor 35 tahun 2010 menjadi Permendagri nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi Kementrian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah.
“Salah satu perubahan yang mencolok adalah adanya stuktur pejabat pengelola informasi daerah, di sana dijelaskan, gubernur/bupati/walikota sebagai Pembina PPID, sedangkan sekretarius daerah merupakan atasan PPID utama,” katanya.
OPD sebagai pembantu PPID utama menurutnya, berkewajiban memberikan ketersediaan layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat dan berkualitas. Kemudian mengumpulkan, mengolah dan mengkompilasikan bahan dan data lingkup komponen pada perangkat daerah menjadi bahan informasi publik. (tya)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

