Banner v.2
Banner v.1

Portal Bisa Jadi Alternatif untuk Tekan Kerusakan Jalan dan Jembatan Akibat Truk ODOL

Portal Bisa Jadi Alternatif untuk Tekan Kerusakan Jalan dan Jembatan Akibat Truk ODOL

Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Purbalingga, Gunawan Wibisono.-Alwi Safrudin/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Maraknya truk over dimension over load (ODOL) dinilai menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan dan jembatan di Kabupaten Purbalingga. Di tengah keterbatasan pengawasan, pemasangan portal jembatan disebut bisa menjadi alternatif efektif untuk menekan dampak kendaraan bermuatan berlebih tersebut.

Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Purbalingga, Gunawan Wibisono, mengatakan portal bukan hal baru dalam pengelolaan infrastruktur. Bahkan, keberadaannya telah direkomendasikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum sebagai upaya membatasi kendaraan agar tidak melampaui kapasitas jalan dan jembatan.

“Portal di jembatan itu sebenarnya hal yang wajar. Dari kementerian juga disarankan. Tujuannya jelas, untuk membatasi muatan supaya tidak melebihi kapasitas jembatan,” kata Gunawan.

Menurutnya, persoalan terbesar kerusakan infrastruktur saat ini bukan terletak pada aturan, melainkan pada praktik ODOL yang masih sering terjadi di lapangan. Truk-truk yang dimodifikasi dengan muatan melebihi ketentuan menjadi ancaman serius bagi ketahanan konstruksi jalan dan jembatan, terutama yang dibangun untuk kelas beban tertentu.

BACA JUGA:Larangan Truk Odol di Kota Disiasati Jalur Pinggiran

Ia menjelaskan, model portal yang dipasang di jembatan bisa disesuaikan dengan kondisi wilayah. Mulai dari portal sederhana berupa tiang pembatas hingga portal berbentuk huruf U terbalik. Dari pengalaman di lapangan, portal U terbalik dinilai paling efektif karena mampu secara fisik menghalangi truk bermuatan besar untuk melintas.

“Kalau portal U terbalik, itu bisa membatasi sampai truk muatan. Dari sisi fungsi, ini yang paling efektif,” ujarnya.

Meski dinilai efektif, Gunawan mengakui belum semua jembatan di Purbalingga dipasangi portal. Pertimbangannya tidak hanya teknis, tetapi juga ekonomi. Pembatasan kendaraan berat dikhawatirkan mengganggu distribusi barang dan aktivitas usaha masyarakat, sehingga pemerintah daerah kerap berada di posisi yang serba sulit.

“Rata-rata jembatan memang belum dipasang portal. Dari sisi ekonomi pasti ada dampaknya. Ini yang menjadi dilema. Tapi kalau muatan tidak sesuai kapasitas, jalan dan jembatan pasti cepat rusak,” tegasnya.

BACA JUGA:Truk Over Tonase Jadi Biang Kerusakan Jalan, Bupati Minta Warga Melapor

Ia menambahkan, hingga kini belum ada perda maupun perbup yang secara khusus mengatur pemasangan portal jembatan. Namun secara nasional, sudah ada aturan dari Kementerian PU yang menjadi rujukan. Dalam praktiknya, pelanggaran justru lebih banyak dilakukan oleh oknum yang dengan sengaja menambah dimensi dan kapasitas angkut kendaraan.

“Belum ada perda atau perbup khusus, tapi secara nasional aturannya ada. Yang sering jadi masalah itu truk ODOL, over dimension over load,” ungkap Gunawan.

Selain upaya teknis dari pemerintah, peran masyarakat juga dinilai penting. Gunawan mendorong warga untuk ikut mengawasi kondisi jalan di lingkungannya dan berani melapor jika ada kendaraan berat yang melintas melebihi tonase.

“Masyarakat bisa mengadu ke bupati atau pemerintah daerah kalau ada truk yang melebihi kapasitas lewat di jalan sekitar mereka,” katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: