Banner v.2
Banner v.1

Polisi Amankan Dua Tersangka Curanmor, Beroperasi di Tujuh Lokasi di Purbalingga

Polisi Amankan Dua Tersangka Curanmor, Beroperasi di Tujuh Lokasi di Purbalingga

Konferensi pers kasus curanmor di Mapolres Purbalingga, Rabu (3/12/2025).-Aditya/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID – Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan dua tersangka di tujuh lokasi berbeda. Bahkan, diketahui keduanya juga beroperasi di daerah lain.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers kasus tersebut di Mapolres Purbalingga, Rabu, 3 Desember 2025.

Wakapolres Purbalingga Kompol Amjat Agus Purnomo mengatakan pihaknya berhasil menangkap dua tersangka dalam kasus tersebut. Yakni A (30), warga Desa Onje, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, serta YOG (28), warga Desa Wangunjaya RT 1 RW 2, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut. Namun, dia berdomisili di Jalan Andir Tengah, Kelurahan Pasanggrahan RT 1 RW 2, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung.

“Keduanya melakukan aksi pencurian sepeda motor di tujuh lokasi di Kabupaten Purbalingga. Total ada delapan barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan,” katanya.

BACA JUGA:Modus Pura-pura Beli Mie Ayam, Resmob Polresta Banyumas Bekuk Pelaku Curanmor di Cilacap

Dijelaskan, tujuh lokasi tempat kedua tersangka beraksi adalah dua TKP di halaman masjid wilayah Kecamatan Kutasari, tiga TKP rumah kos di wilayah Kecamatan Kalimanah, serta dua TKP di depan ruko wilayah Kecamatan Karangreja. “Keduanya beroperasi dalam kurun waktu Oktober 2025 hingga November 2025,” jelasnya.

Selain di Kabupaten Purbalingga, kedua tersangka juga beroperasi di Kabupaten Tegal. Hal itu terungkap dari pemeriksaan lanjutan. Saat ini salah satu tersangka, yakni A, tengah menjalani proses hukum di Polres Tegal.

Kasus ini terungkap ketika salah satu korban yang kehilangan sepeda motornya di wilayah Kecamatan Kutasari melapor kepada polisi. Setelah mendapatkan ciri-ciri tersangka dari rekaman CCTV di salah satu lokasi, Minggu 16 November 2025, Tim Resmob Polres Purbalingga melakukan penangkapan terhadap tersangka di wilayah Jawa Barat.

Dalam penangkapan tersebut, Tim Resmob Polres Purbalingga dibantu Tim Resmob Polrestabes Bandung. Dari tersangka diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih hasil kejahatan.

BACA JUGA:Tangkap Spesialis Curanmor, 6 Sepeda Motor Diamankan

Tim Resmob kemudian melakukan pengembangan. Dari keterangan tersangka, mereka mengaku telah melakukan pencurian di tujuh TKP.

Modusnya, tersangka terlebih dahulu memantau lokasi yang menjadi sasaran. Setelah menentukan target, kedua tersangka merusak kunci sepeda motor menggunakan mata kunci letter T.

Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Dalam kesempatan itu, polisi juga mengembalikan barang bukti hasil pencurian kepada pemilik sahnya di halaman Mapolres Purbalingga. (tya)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: