Banner v.2
Banner v.1

Mas Bupati Purbalingga Usulkan Peleburan Empat OPD Lewat Raperda

Mas Bupati Purbalingga Usulkan Peleburan Empat OPD Lewat Raperda

Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif memaparkan draf raperda pada Rapat Paripurna, Senin (4/8).-Aditya/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga, dihapus atau melebur dengan OPD lainnya.

Hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga.

Raperda ini, resmi diserahkan oleh Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif kepada DPRD Kabupaten Purbalingga, untuk dibahas menjadi Peraturan Daerah (Perda), saat Rapat Paripurna, Senin, 4 Agustus 2025.

Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif mengatakan, penataan kelembagaan perangkat daerah secara menyeluruh dan terukur adalah langkah penting dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang lebih baik.

BACA JUGA:Mudahkan Pelayanan, DPUPR Kenalkan Integrasi Data Spasial ke OPD Lain

"Raperda ini diharapkan dapat membentuk struktur organisasi yang lebih ramping, kaya fungsi, profesional, serta responsif terhadap tuntutan pelayanan publik yang terus berkembang," katanya.

Mas Bupati menambahkan, penataan merupakan bagian dari respons terhadap berbagai kebijakan nasional, serta hasil evaluasi kelembagaan yang menunjukkan adanya beban belanja pegawai yang sudah melebihi batas kewajaran.

Diketahui, Pemkab Purbalingga akan mengurangi jumlah OPD dari 27 menjadi 23. Yakni, dengan penggabungan berdasarkan kesamaan urusan pemerintahan.

Berdasarkan, informasi yang dihimpun akam ada empat OPD yang "hilang" dan melebur dengan OPD lainnya. Yakni, Dinas Perumahan dan Permukiman (Dinrumkim), Dinas Koperasi dan UKM (DinkopUKM), Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermasdes).

BACA JUGA:Tahun Ini 4 OPD Bakal Dipimpin Pelaksana Tugas

Keempat OPD tersebut, akan dilebur dengan OPD lainnya. Dinrumkim akan lebur dengan Dinas Lingkungn Hidup (DLH), untuk urusan perumahan dan permukiman. Sehingga menjadi Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DLHKP)

Dinrumkim untuk urusan pertanahan digabung dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Nomenklaturnya tetap menjadi DPUPR, meski ditambah urusan pertanahan.

Dinas Koperasi dan UKM akan digabung dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) urusan perdagangan. Sehingga menjadi Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (DindagkopUKM).

Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) akan ditambahi urusan Perindustrian Dinas Perindstrian dan Perdagangan. Sehingga, menjadi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinnaker).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: