Zona Larangan Berjualan di Alun-alun Bakal Dikaji Ulang
Area dalam Alun-alun dan lingkar dalam masih steril untuk berdagang.-Amarullah Nurcahyo/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.DISWAY.ID - Larangan berjualan di lingkar dalam Alun-alun Purbalingga, masih menjadi sorotan. Pedagang Kaki Lima (PKL) yang semakin marak di zona larangan masih diupayakan ditoleransi saat momen tertentu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga, Sutrisno, Rabu 23 Juli 2025 sore menjelaskan, pekan lalu sudah digelar rapat membahas area larangan PKL tersebut. Pembahasan masih di level dinas terkait.
"Ada sebagian meminta tetap steril pedagang. Sedangkan lainnya ada yang sepakat kembali dibuka untuk berjualan. Tentunya dengan berbagai pertimbangan," jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Asisten 2 Sekda Purbalingga, Mukodam akan membuat sajian kepada Bupati Purbalingga dengan masukan dari berbagai pihak. "Bupati tentunya memiliki kebijakan yang kami tidak bisa memprediksi. Kita tunggu saja hasil disposisi soal ini," tambahnya.
BACA JUGA:Sabtu dan Minggu PKL Alun-Alun dan Piere Tendean Masih Diberi Kelonggaran
Untuk diketahui, zona larangan berjualan sesuai perbup yang ada yaitu lingkar dalam alun alun, Jalan Piere Tendean dan sekitarnya. Namun PKL hanya taat saat kendaraan dinas Sat Pol PP parkir di seputar Alun-alun.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Sat Pol PP Purbalingga, Bambang Suprihastono menjelaskan, Sat Pol PP sudah berupaya optimal melakukan tugas dengan persuasif, tegas, terukur, dan humanis.
"Pola persuasif, tegas, terukur dan humanis akan melihatmana yang harus diamankan dan mana yang persuasif," kata Bambang. (amr)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


