Banner v.2
Banner v.1

Audiensi Dua Jam Lebih, PPTP Minta Sanksi Pidana Truk ODOL Dihapus

Audiensi Dua Jam Lebih, PPTP Minta Sanksi Pidana Truk ODOL Dihapus

Perwakilan PPTP, Suwardi saat membacakan hasil audiensi dengan Pemkab Purbalingga.-Amarullah Nurcahyo/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Setelah aksi turun ke jalan, audiensi perkumpulan pengemudi truk (PPTP) Kabupaten Purbalingga dilakukan selama dua jam lebih. Banyak tuntutan yang diminta, ke pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Saat membacakan hasil audiensi, Penanggungjawab aksi, Suwardi mengatakan, tuntutan kepada Pemda seperti dihapusnya tunggakan biaya uji KIR sebelum tahun 2024 atau sebelum regulasi uji KIR gratis diterapkan. Kemudian uji KIR kendaraan tidak dipersulit oleh Dinas Perhubungan.

"Kami akan diajak studi banding ke Cilacap untuk melihat kondisi uji KIR yang ada di sana dan mudah mengurusnya," tegasnya.

Pihaknya juga masih menggelar aksi yang sama selama 3 hari sampai Sabtu besok. Bahkan jika diperlukan, ada sweeping truk angkutan barang yang tetap beroperasi dan tidak kompak dalam aksi.

BACA JUGA:Sopir Truk dan Pikap Tolak Undang-Undang ODOL, Aksi di Jalur Lingkar Utara Sumpiuh-Tambak

"Ini agenda nasional. Semua awak angkutan truk barang harus solid. Tidak sejalan, kita sweeping," katanya.

Aksi yang berakhir pukul 16.00 ini juga menuntut usulan kepada pemerintah pusat agar merevisi aturan truk muatan ODOL atau over dimensi dan overload tidak ada pidana. Karena akan berpengaruh secara mental kepada sopir.

"Dalam pasal 307 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang mengatur bahwa angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan tidak ada pidana dan dihapus," tambahnya.

Kepala Dinhub Purbalingga, Raditya Widayaka langsung menindaklanjuti soal uji KIR dan rencana pada Jumat besok akan ke Kabupaten Cilacap melihat langsung soal kemudahan uji KIR yang mudah.

BACA JUGA:Tuntut Revisi UU LLAJ, Ratusan Sopir Truk Gelar Aksi Protes di Alun-alun Purbalingga

"Sopir harus ikut bertanggungjawab memberikan kesaksian di Cilacap kenapa bisa mudah. Karena di Purbalingga sudah sesuai aturan dan dinas tidak bisa membuat kebijakan sendiri," katanya.

Bupati Fahmi dan Wabup usai rapat paripurna DPRD langsung memenuhi peserta aksi. Bupati berjanji akan memfasilitasi usulan ke pemerintah pusat dan DPR RI Komisi V.

"Selama tidak melanggar aturan, kami akan fasiltasi. Semua ada mekanismenya. Saya paham penyampaian aspirasi bagus, kami hargai dan akan kami bantu semampu pemerintah kabupaten dan menjadi kewenangannya," ujarnya.

Seperti diberitakan, ratusan truk dan awak angkutan barang melakukan aksi memadati alun alun Purbalingga menuntut sejumlah hal. Diantaranya soal ODOL dan revisi UU lalulintas dan angkutan jalan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: